Seorang Guru Diamankan Usai Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Merdeka.com - Jajaran Subdit 4 Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang guru yang melakukan penyebaran berita hoaks alias hoaks terkait adanya 7 kontainer yang berisikan surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana di bidang ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong.
"Inisial MIK berusia 38, yang bersangkutan seorang guru," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menulis di akun Twitter nya @chiecilihie80. Sehingga, polisi memiliki bukti untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tanggal 4 Januari melakukan penyelidikan memeriksa akhir ya menaikkan ke penyidikan. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Celegon pada 6 Januari pukul 22.30 WIB," ujarnya.
"Tulisan ada @dahnilanzar, 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh'," sambung Argo membacakan tulisan pelaku.
Dalam tulisan itu, Argo menjelaskan, pelaku juga menyisipkan capture yang bertulisan 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.
"Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaSalah netizen bercerita bahwa ditempat anaknya bersekolah SMP guru honorernya pun diberhentikan.
Baca SelengkapnyaKini sudah ada 3 laporan yang menyasarnya terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaPersoalan diawali dengan teguran sang kepala sekolah kepada guru olahraga. Kemudian berlanjut ke masalah serius.
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca Selengkapnya