Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Guru Diamankan Usai Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Seorang Guru Diamankan Usai Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Rilis Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Jajaran Subdit 4 Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang guru yang melakukan penyebaran berita hoaks alias hoaks terkait adanya 7 kontainer yang berisikan surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana di bidang ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong.

"Inisial MIK berusia 38, yang bersangkutan seorang guru," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menulis di akun Twitter nya @chiecilihie80. Sehingga, polisi memiliki bukti untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tanggal 4 Januari melakukan penyelidikan memeriksa akhir ya menaikkan ke penyidikan. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Celegon pada 6 Januari pukul 22.30 WIB," ujarnya.

"Tulisan ada @dahnilanzar, 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh'," sambung Argo membacakan tulisan pelaku.

Dalam tulisan itu, Argo menjelaskan, pelaku juga menyisipkan capture yang bertulisan 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Viral Guru Honorer Diberhentikan di Hari Pertama Masuk Sekolah, Ini Kata DPR
Viral Guru Honorer Diberhentikan di Hari Pertama Masuk Sekolah, Ini Kata DPR

Salah netizen bercerita bahwa ditempat anaknya bersekolah SMP guru honorernya pun diberhentikan.

Baca Selengkapnya
Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’
Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’

Kini sudah ada 3 laporan yang menyasarnya terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa
SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa

Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama

Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.

Baca Selengkapnya
Karena Dendam, Guru Olahraga Fitnah Kepala Sekolah Pakai AI
Karena Dendam, Guru Olahraga Fitnah Kepala Sekolah Pakai AI

Persoalan diawali dengan teguran sang kepala sekolah kepada guru olahraga. Kemudian berlanjut ke masalah serius.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel

Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

Baca Selengkapnya
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3

Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya