Seorang Paman di Jembrana Rayu dan Cabuli Keponakan
Merdeka.com - Seorang paman berinisial ZA (25) mencabuli keponakannya berinisial LKD yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali dari Bulan Mei 2021 hingga 19 Oktober 2021.
"Kasus tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh paman korban. Persetubuhan terjadi sebanyak lima kali yang bertempat di kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, Selasa (26/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui suka merayu korban. Hingga akhirnya korban tergoda dan suka sama sang paman.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Sekitar Mei 2021 pukul 02.00 WITA, korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi. Tanpa membalas chat, kemudian pelaku menuju rumah korban dan melakukan pencabulan.
Korban diketahui mau disetubuhi, karena karena sering kali menghubungi korban dan merayu.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 81, Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI, Nomor 1, Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Reza.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca Selengkapnya