Seorang Pria Produksi Madu Ilegal, Dijual di Apotek dan Swalayan Kota Palu
Merdeka.com - Polisi gerebek produsen madu rumahan milik MR (62) di sebuah indekos Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Sebanyak 753 botol madu ilegal diamankan. Pelaku tidak bisa berkutik saat polisi dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi lokasi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Direskrimsus Kombes Pol Afrizal mengatakan, MR selama ini telah menjual madunya di apotek dan swalayan di Kota Palu. Dalam aksinya, pelaku menyakinkan bahwa madu buatannya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makassar, serta memberi label di kemasan madu tawon lebah alam, madu alam lebah hutan dan madu lengkeng lebah madu.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng itu juga menyebut dari toko obat, apotek dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol.
-
Dimana madu diolah? Namun anda ternyata bisa membuat makanan olahan madu sendiri di rumah.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Bagaimana proses penyaringan madu liar di Alas Roban? Pertama-tama, sarang lebah diambil dan disaring isinya, kemudian sarang diekstrak kembali sehingga diperoleh madu berkualitas tinggi.
-
Di mana madu teran dibudidayakan? Budi daya madu telang sudah tersebar di beberapa titik wilayah Belitung Timur.
-
Bagaimana polisi itu membantu ibu penjual jamu? 'Biar ibu sudah enggak usah jalan jauh lagi bu. Tadi aku lihat ibu, biar ibu cepat pulang ya,' timpal polisi tampan itu.
-
Apa itu madu teran? Budi daya madu yang cukup terkenal dengan perawatan alami dan selalu mengedepankan kualitasnya, yaitu madu heterotrigona itama atau biasa disebut madu teran khas Bangka Belitung.
"Karena diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Didik kepada wartawan, Senin (11/1).
MR memproduksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun. Selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol turut diamankan, juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu.
"Tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang. Kedua tidak memiliki izin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki izin edar sebagai pelaku usaha pangan," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka MR sebagaimana Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, serta Undang-Undang tentang pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnya