Seorang Siswi SMA di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Angkat
Merdeka.com - N (15), siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya. Sejak kecil, korban diasuh dan tinggal di rumah pelaku GDT alias Gerson (54) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Korban merupakan kerabat dari istri pelaku di Kabupaten Rote Ndao. Korban sejak kecil tinggal di rumah pelaku dan mulai sekolah di Kota Kupang.
Pelaku yang juga seorang nelayan sering memanfaatkan kesempatan saat istri dan empat anak kandungnya tidak berada di rumah. Pelaku berulang kali menyetubuhi korban di rumah.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Korban pun mendiamkan perbuatan pelaku, karena diancam dan diminta untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Belakangan karena sudah tidak tahan, korban mulai menceritakan kasus yang dialami ini kepada kerabatnya, lalu dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
Atas laporan korban, polisi memeriksa korban dan melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban, karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby melalui Kanit Reskrim, Ipda Rafael, Selasa (5/4).
Menurut Rafael, korban baru berani melaporkan kasus ini padahal sudah lama menderita dengan perbuatan keji pelaku.
"Kita sudah tahan pelaku di sel Polsek Kelapa Lima sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca Selengkapnya