Sepak Terjang Wawan, Suami Wali Kota Tangsel Pasien Langganan KPK
Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan diduga menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, dan Deddy Handoko.
Deddy Handoko merupakan Kalapas Sukamiskin periode 2016-2018. Sedangkan Wahid Husein menjadi Kalapas Sukamiskin pada 2018.
Wawan menyuap keduanya agar diberikan kemudahan izin dan fasilitas mewah oleh kedua mantan Kalapas Sukamiskin itu. Diketahui Wawan mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Wawan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap kepada Hakim MK Akil Mochtar. Suap diberikan Wawan terkait hasil pilkada Lebak Banten. Wawan dijerat bersama sang kakak, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Menjalani hukuman 7 tahun penjara tak membuat Wawan jera, nyatanya dia kembali menyuap kalapas demi mendapatkan izin keluar dari Lapas dan mendapat fasilitas mewah di Lapas.
Bahkan, pada saat tim penindakan KPK menangkap Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Juli 2018, Wawan tak ada di dalam kamar tahanannya.
Wawan diduga saat itu menyuap Wahid agar diberikan izin keluar Lapas. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Rabu, 16 Oktober 2019 malam mengatakan bahwa Wawan menyuap Rp75 juta kepada Wahid.
Namun diduga, suap yang diberikan Wawan lebih dari Rp75 juta. Tim penyidik KPK akan menelusuri lebih jauh terkait hal itu.
Kebiasaan Wawan menyuap ini diungkap tim penindakan KPK saat tim mengamankan Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 dalam operasi senyap.
Saat itu, 2 Oktober 2013, tim satgas KPK memantau kediaman Akil Mochtar, tak lama berselang, tim langsung menangkap Akil Mochtar, anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan pengusaha Palangkaraya bernama Cornelis Nalau.
Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar yang terdiri dari SGD 284.050 dan USD 22 ribu. Di waktu bersamaan, tim penindakan lainnya mengamankan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH, serta Wawan.
Wawan diamankan di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta. Saat mengamankan Wawan, tim KPK juga meringkus seorang advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten.
Susi diketahui telah lama mengenal Akil Mochtar. Susi diketahui menerima uang dari Wawan melalui seseorang berinisial F di Hotel Aston, Jakarta. Uang sekitar Rp1 miliar tersebut dimasukkan ke dalam tas warna biru dan disimpan Susi di kediaman orangtuanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Akil.
Dari operasi senyap tersebut, KPK menyematkan status tersangka terhadap enam orang, yakni Akil, Chairun Nisa, Cornelis, Hambit, Wawan, dan Susi. Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak Banten.
Seiring berjalannya proses penyidikan, pada 7 Januari 2014, Wawan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Wawan dijerat bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Seminggu berselang, KPK pun menjerat Wawan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni pada Januari 2014.
Wawan sebentar lagi akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Setidaknya ada tiga dakwaan kasus yang akan dihadapi Wawan, yakni TPPU, Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, dan TPK pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.
Febri mengatakan, mandeknya kasus TPPU Wawan lantaran tim penyidik membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerjasama lintas negara.
Setidaknya tim penyidik memakan waktu sekitar 5 tahun menelisik perbuatan Wawan itu.
Dalam kurun waktu 5 tahun, KPK pun berhasil menyita aset Wawan senilai Rp500 miliar. Aset-aset tersebut diduga didapatkan Wawan sejak 2006 hingga 2013.
Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.
Perkara ini, kata Febri menjadi salah satu contoh pengembangan dari OTT sekaligus bukti bagi mereka yang menganggap bahwa OTT tidak penting. Menurut Febri, dari OTT dengan nilai Rp1 miliar, KPK bisa menelusuri proyek dengan nilai Rp6 triliun.
"Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK menemukan fakta-fakta bahwa Wawan diduga menggunakan PT. BPP dan perusahaan lainnya memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.
"Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung TCW (Wawan), Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014," kata Febri.
Selama kurun waktu 2014 hingga 2019, penyidik telah melakukan analisa atas aset-aset milik Wawan dan PT BPP serta perusahaan lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.
Total aset yang disita dalam proses Penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, di antaranya:
a. Uang tunai sebesar Rp65 miliarb. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia
Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu:
- Rumah senilai AUD 3,5 juta- Apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaRonny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKusnadi merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebagai saksi atas kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.
Baca Selengkapnya