Sepanjang 2020, Dewas KPK Terima 31 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku menerima 31 laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan pimpinan maupun pegawai lembaga antirasuah.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dari 31 laporan, pihaknya telah mengidentifikasi 20 laporan. Dari 20 laporan teridentifikasi, 15 laporan tersebut sudah diselesaikan oleh pihaknya.
"Dari 15 ini semuanya telah diselesaikan di tahun 2020. Di mana, yang 4 dibawa ke sidang etik, dan yang 11 tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," katanya dalam jumpa pers laporan tahunan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Dia mengungkapkan, dari empat dugaan pelanggaran etik yang dibawa ke persidangan etik, empat di antaranya telah dijatuhi sanksi.
"Kemudian 4 di bawa ke sidang etik ada perinciannya di sebelahnya, yang nomor 1 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis pertama. Kemudian nomor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis kedua. Ketiga hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Dan keempat hukuman sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Itu hasil dari persidangan kode etik," terangnya.
Sidang pelanggaran etik pertama yakni terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dewas KPK menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal yakni Polri.
Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf O dan C. Yudi pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 setelah melewati tiga kali sidang.
Sidang pelanggaran etik kedua yakni terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah. Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan empat kali sidang.
Dewas menganggap putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.
Sidang pelanggaran etik ketiga terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkap tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dewan Pengawas KPK menganggap perbuatan Aprizal telah menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis karena telah melakukan kegiatan OTT yang dinilai tanpa koordinasi.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Aprizal melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 dengan lima kali sidang. Dan Aprizal dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan.
Sidang pelanggaran etik terakhir yakni terhadap Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK yang menerima uang serta pemberian lain dari tahanan KPK. Dewas menilai TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap, serta mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK.
Perbuatan yang dilanggar TK di antaranya seperti memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu hingga menerima uang Rp 300 ribu dari Imam Nahrawi.
TK dinilai terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan tiga kali sidang.
Atas ulahnya TK dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya