Sepeda putih, helm motor, dan karangan bunga untuk produser RTV
Merdeka.com - Nasib nahas dialami Produser RTV, Sandy Syafiek (36). Ia tewas ditabrak pengendara Dodge warna hitam berinisial MJ, saat sedang bersepeda di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (10/2) pagi kemarin.
Sejumlah aksi simpati mengalir terkait kematian Sandy. Sebuah sepeda warna putih bahkan terparkir di lokasi kecelakaan hari ini. Terdapat bunga dan helm motor serta tulisan di papan putih disertai tanda rambu lalu lintas tertempel di tiang tempat sepeda bersandar. Tak ada keterangan pihak dan maksud di balik nangkringnya sepeda dan helm motor serta bunga tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
"Tempat kejadian kecelakaan pesepeda atas nama 'Raden Sandy Syafiek' akibat tertabrak mobil pada 10 Februari 2018, semoga disisi-Nya, dan tidak terulang pada pesepeda yang lain. Amin," bunyi tulisan tersebut.
#savepesepeda #Rocketers_id #Sharetheroad #ghostbike
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan pengendara mobil sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Saat ini beliau (MJ) shock juga, karena anak kandung laki-laki beliau kerja di RTV juga sebagai produser. Anaknya sedang mendampingi yang bersangkutan juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaViral pengendara mobil mengacungkan senjata tajam ke pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKejahatan bisa menimpa siapa saja, bahkan saat di jalan raya sekalipun. Waspadai modus ini.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap S (60) sopir Honda BRV tembaki Pajero
Baca Selengkapnya