Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan

Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan Fahri Hamzah. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus perdana korupsi proyek e-KTP telah digelar Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu lalu. Sidang menghadirkan terdakwa, Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkuak jika proyek tersebut menjadi bancakan anggota DPR. Sejumlah nama besar terbongkar mulai Setya Novanto, Ganjar Pranowo hingga Luhut Binsar Panjaitan.

Jika menengok ke belakang, Ketua KPK Agus Raharjo sempat mengungkapkan publik akan dikejutkan dengan deretan nama besar yang masuk pusaran kasus korupsi e-KTP.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Benar saja, nama tersebut diungkap jaksa secara gamblang dalam sidang perdana e-KTP.

Parlemen pun bergeming. Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali bergulir. Badan Keahlian DPR gencar melakukan sosialisasi revisi UU KPK ini ke sejumlah kampus. Katanya, sosialisasi ini perintah pimpinan DPR.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Ketua BKD Jhonson Rajagukguk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.

Tak sampai di situ. Serang balik anggota dewan yang terhormat kini menyasar desakan bagi Agus Raharjo untuk mundur dari kursi pimpinan KPK. Hal itu dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.

"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau di posisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentingan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3).

Fahri melihat kepentingan Agus terlihat proyek memakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu. Sebab, saat audit BPK mulai tahun 2012, 2013 dan 2014, menyebut proyek e-KTP bersih dari korupsi. Namun, saat Agus duduk di pucuk pimpinan KPK, proyek itu dianggap terindikasi korupsi.

"Dan dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi ketua KPK lalu ini dijadikan kasus korupsi," tegasnya.

Peran Agus, kata Fahri, tak sampai di situ. Berdasarkan informasi didapatnya, Agus juga berperan mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi. "Sementara dari keterangan yang kita dapat dari berbagai pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," tuding Fahri.

Desakan agar Agus mundur ini lebih kepada persoalan etika. Sebab, menurutnya, sejak awal Agus mengetahui detil perencanaan, pengaturan dan pengawasan anggaran e-KTP. Bahkan, Agus disebut ikut melobi salah satu konsorsium BUMN dalam kasus tersebut.

"Soal etika saja. Sodara agus mengerti kasus ini sejak awal. Dan problemnya, dia juga terlibat dalam mengawasi kasus ini. Yang lebih serem lagi dia terlibat lobi terhadap suatu konsorsium BUMN. Ini kan sudah konflik of interest," klaimnya. "Karena itu, sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, ya saya kira dia harus mengundurkan diri dulu. Biarkan kasus ini berjalan tanpa intervensi," sambung Fahri.

Berikut daftar lengkap mereka yang tersebut dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto:

1. Anas Urbaningrum terima USD 5,5 juta. Saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat

2. Melcias Marchus Mekeng terima USD 1,4 juta. Anggota Banggar dari Partai Golkar

3. Olly Dondokambey terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari PDIP

4. Tamsil Lindrung terima USD 700 ribu. Pimpinan Banggar dari PKS

5. Mirwan Amir terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari Partai Demokrat

6. Arief Wibowo terima USD 108 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP

7. Chaeruman Harahap terima USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Wakil Ketua Komisi II dari Partai Golkar

8. Ganjar Pranowo terima USD 520 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP

9. Agun Gunandjar Sudarsa terima USD 1,047 juta. Anggota Komisi II dan Banggar DPR, dari Partai Golkar

10. Mustoko Weni terima USD 408 ribu. Anggota Komisi II, Partai Golkar

11. Ignatius Mulyono terima USD 258 ribu. Anggota Komisi II Partai Demokrat

12. Taufik Effendi terima USD 103 ribu. Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat

13. Teguh Djuwarno terima USD 167 ribu. Anggota Komisi II Partai Amanat Nasional

14. Miryam S Haryani terima USD 23 ribu. Anggota Komisi II Partai Hanura

15. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

16. Markus Nari terima Rp 4 miliar dan USD 13 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar

17. Yasonna Laoly terima USD 84 ribu. Anggota Komisi II (saat ini Menkum HAM), PDIP

18. Khatibul Umam Wiranu terima USD 400 ribu. Wakil ketua Komisi II

19. M Jafar Hapsah terima USD 100 ribu. Saat itu Ketua Fraksi Demokrat

20. Ade Komarudin terima USD 100 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar

21. Marzuki Ali terima Rp 20 miliar. Saat itu ketua DPR asal Partai Demokrat

22. 37 anggota Komisi II lainnya masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto

Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel

KPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.

Baca Selengkapnya