Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan
Merdeka.com - Kasus perdana korupsi proyek e-KTP telah digelar Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu lalu. Sidang menghadirkan terdakwa, Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkuak jika proyek tersebut menjadi bancakan anggota DPR. Sejumlah nama besar terbongkar mulai Setya Novanto, Ganjar Pranowo hingga Luhut Binsar Panjaitan.
Jika menengok ke belakang, Ketua KPK Agus Raharjo sempat mengungkapkan publik akan dikejutkan dengan deretan nama besar yang masuk pusaran kasus korupsi e-KTP.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," ujar Agus beberapa waktu lalu.
Benar saja, nama tersebut diungkap jaksa secara gamblang dalam sidang perdana e-KTP.
Parlemen pun bergeming. Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali bergulir. Badan Keahlian DPR gencar melakukan sosialisasi revisi UU KPK ini ke sejumlah kampus. Katanya, sosialisasi ini perintah pimpinan DPR.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Ketua BKD Jhonson Rajagukguk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.
Tak sampai di situ. Serang balik anggota dewan yang terhormat kini menyasar desakan bagi Agus Raharjo untuk mundur dari kursi pimpinan KPK. Hal itu dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.
"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau di posisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentingan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3).
Fahri melihat kepentingan Agus terlihat proyek memakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu. Sebab, saat audit BPK mulai tahun 2012, 2013 dan 2014, menyebut proyek e-KTP bersih dari korupsi. Namun, saat Agus duduk di pucuk pimpinan KPK, proyek itu dianggap terindikasi korupsi.
"Dan dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi ketua KPK lalu ini dijadikan kasus korupsi," tegasnya.
Peran Agus, kata Fahri, tak sampai di situ. Berdasarkan informasi didapatnya, Agus juga berperan mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi. "Sementara dari keterangan yang kita dapat dari berbagai pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," tuding Fahri.
Desakan agar Agus mundur ini lebih kepada persoalan etika. Sebab, menurutnya, sejak awal Agus mengetahui detil perencanaan, pengaturan dan pengawasan anggaran e-KTP. Bahkan, Agus disebut ikut melobi salah satu konsorsium BUMN dalam kasus tersebut.
"Soal etika saja. Sodara agus mengerti kasus ini sejak awal. Dan problemnya, dia juga terlibat dalam mengawasi kasus ini. Yang lebih serem lagi dia terlibat lobi terhadap suatu konsorsium BUMN. Ini kan sudah konflik of interest," klaimnya. "Karena itu, sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, ya saya kira dia harus mengundurkan diri dulu. Biarkan kasus ini berjalan tanpa intervensi," sambung Fahri.
Berikut daftar lengkap mereka yang tersebut dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto:
1. Anas Urbaningrum terima USD 5,5 juta. Saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat
2. Melcias Marchus Mekeng terima USD 1,4 juta. Anggota Banggar dari Partai Golkar
3. Olly Dondokambey terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari PDIP
4. Tamsil Lindrung terima USD 700 ribu. Pimpinan Banggar dari PKS
5. Mirwan Amir terima USD 1,2 juta. Pimpinan Banggar dari Partai Demokrat
6. Arief Wibowo terima USD 108 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP
7. Chaeruman Harahap terima USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Wakil Ketua Komisi II dari Partai Golkar
8. Ganjar Pranowo terima USD 520 ribu. Anggota Komisi II dari PDIP
9. Agun Gunandjar Sudarsa terima USD 1,047 juta. Anggota Komisi II dan Banggar DPR, dari Partai Golkar
10. Mustoko Weni terima USD 408 ribu. Anggota Komisi II, Partai Golkar
11. Ignatius Mulyono terima USD 258 ribu. Anggota Komisi II Partai Demokrat
12. Taufik Effendi terima USD 103 ribu. Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat
13. Teguh Djuwarno terima USD 167 ribu. Anggota Komisi II Partai Amanat Nasional
14. Miryam S Haryani terima USD 23 ribu. Anggota Komisi II Partai Hanura
15. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
16. Markus Nari terima Rp 4 miliar dan USD 13 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar
17. Yasonna Laoly terima USD 84 ribu. Anggota Komisi II (saat ini Menkum HAM), PDIP
18. Khatibul Umam Wiranu terima USD 400 ribu. Wakil ketua Komisi II
19. M Jafar Hapsah terima USD 100 ribu. Saat itu Ketua Fraksi Demokrat
20. Ade Komarudin terima USD 100 ribu. Anggota Komisi II Partai Golkar
21. Marzuki Ali terima Rp 20 miliar. Saat itu ketua DPR asal Partai Demokrat
22. 37 anggota Komisi II lainnya masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca Selengkapnya