Serikat Buruh Minta Perusahaan Penuhi Hak dan Tidak Jadikan Pandemi untuk Alasan PHK
Merdeka.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menilai banyak perusahaan memanfaatkan pandemi virus corona untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, mereka menganggap pemerintah tidak tegas dalam melindungi hak buruh.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada 1.605 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (covid-19). Dari jumlah itu, 1.041 perusahaan memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan.
Total ada 62.848 karyawan dirumahkan atau PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja. Lalu, 375 perusahaan melakukan PHK kepada 12.661 karyawannya.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Penyebab PHK massal di perusahaan teknologi pun bermacam-macam. Ada yang melakukan PHK karena restrukturisasi bisnis, mengurangi biaya operasional, serta penurunan permintaan produk.
-
Kenapa PSSI melakukan PHK massal? 'Kami sedang menjalani transformasi. Hal ini tidak hanya melibatkan perubahan dari luar, tetapi juga harus diterapkan dalam organisasi itu sendiri,' kata Arya. 'Kami melakukan evaluasi dan kemudian melaksanakan pemutusan hubungan kerja,' tambahnya.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan kondisi ini diperparah dengan tidak dipenuhinya hak buruh secara penuh. "Tak sedikit kebijakan itu dilakukan dengan tidak membayar upah secara penuh bahkan ada juga pekerja yang tidak mendapatkan upah," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (1/5).
Para pekerja yang selamat dari kebijakan PHK dan dirumahkan pun tetap was-was. Pasalnya, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan surat kepada Menko Perekonomian meminta agar pembayaran THR 2020 ditunda atau dicicil dengan alasan pandemik virus corona.
Selain itu, pihaknya kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI yang telah memberikan izin operasi kepada perusahaan yang bukan industri kebutuhan pokok (nonesensial), saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dengan kebijakan Menperin tersebut perusahaan berlomba untuk mengurus izin agar bisa beroperasi pada saat PSBB, sehingga buruh harus tetap bertaruh nyawa bekerja di tengah penyebaran covid-19 walaupun di daerahnya PSBB," ucap dia.
"Pada akhirnya di DKI Jakarta ada buruh yang positif dan meninggal dunia, di Kabupaten Bandung Barat buruh positif covid-19 dan juga di Sumedang. Serta kebijakan tersebut membuat pelaksanaan PSBB tidak efektif," ia melanjutkan.
Kekecewaan tersebut ditindaklanjuti dengan tuntutan sejumlah hal. Yakni, keluarkan klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja; Hentikan PHK di tengah pandemi Covid-19; Menolak penundaan dan penyicilan Pembayaran THR 2020; Bayar upah 100 persen bagi pekerja yang dirumahkan; Segera Liburkan Seluruh Pekerja/Buruh ditengah Penyebaran Covid-19.
"(peringatan hari buruh atau May Day) tahun ini memang kami kaum pekerja tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa di jalan. Aspirasi dilakukan dengan memasang spanduk di perusahaan masing-masing di kabupaten kota maupun melalui media sosial," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca Selengkapnya