Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Buruh Minta Perusahaan Penuhi Hak dan Tidak Jadikan Pandemi untuk Alasan PHK

Serikat Buruh Minta Perusahaan Penuhi Hak dan Tidak Jadikan Pandemi untuk Alasan PHK IIlustrasi Demo Buruh. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menilai banyak perusahaan memanfaatkan pandemi virus corona untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, mereka menganggap pemerintah tidak tegas dalam melindungi hak buruh.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada 1.605 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (covid-19). Dari jumlah itu, 1.041 perusahaan memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan.

Total ada 62.848 karyawan dirumahkan atau PHK. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja. Lalu, 375 perusahaan melakukan PHK kepada 12.661 karyawannya.

Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan kondisi ini diperparah dengan tidak dipenuhinya hak buruh secara penuh. "Tak sedikit kebijakan itu dilakukan dengan tidak membayar upah secara penuh bahkan ada juga pekerja yang tidak mendapatkan upah," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (1/5).

Para pekerja yang selamat dari kebijakan PHK dan dirumahkan pun tetap was-was. Pasalnya, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan surat kepada Menko Perekonomian meminta agar pembayaran THR 2020 ditunda atau dicicil dengan alasan pandemik virus corona.

Selain itu, pihaknya kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI yang telah memberikan izin operasi kepada perusahaan yang bukan industri kebutuhan pokok (nonesensial), saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dengan kebijakan Menperin tersebut perusahaan berlomba untuk mengurus izin agar bisa beroperasi pada saat PSBB, sehingga buruh harus tetap bertaruh nyawa bekerja di tengah penyebaran covid-19 walaupun di daerahnya PSBB," ucap dia.

"Pada akhirnya di DKI Jakarta ada buruh yang positif dan meninggal dunia, di Kabupaten Bandung Barat buruh positif covid-19 dan juga di Sumedang. Serta kebijakan tersebut membuat pelaksanaan PSBB tidak efektif," ia melanjutkan.

Kekecewaan tersebut ditindaklanjuti dengan tuntutan sejumlah hal. Yakni, keluarkan klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja; Hentikan PHK di tengah pandemi Covid-19; Menolak penundaan dan penyicilan Pembayaran THR 2020; Bayar upah 100 persen bagi pekerja yang dirumahkan; Segera Liburkan Seluruh Pekerja/Buruh ditengah Penyebaran Covid-19.

"(peringatan hari buruh atau May Day) tahun ini memang kami kaum pekerja tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa di jalan. Aspirasi dilakukan dengan memasang spanduk di perusahaan masing-masing di kabupaten kota maupun melalui media sosial," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara

PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir

Aturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta

Sejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya