Sering Lolos Bak 'Siluman' 3 Kapal Raksasa Pencuri Ikan Tertangkap di Indonesia
Merdeka.com - Indonesia berhasil menangkap kapal-kapal buronan interpol atau Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional. Kapal-kapal tersebut tertangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia. Bahkan salah satu dari kapal sudah menjadi buronan interpol selama 10 tahun.
Berikut kapal-kapal buronan interpol yang berhasil ditangkap di Indonesia. Bahkan salah satu kapal buronan itu selalu lolos saat melakukan pencurian ikan di perairan negara lain:
Kapal MV Viking Lagos
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Kenapa BP2MI ikut terlibat dalam kasus kapal tenggelam? Hadir juga keluarga dari ketiga pahlawan devisa yang menjadi korban kecelakaan kapal tenggelam di Korea Selatan tersebut, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan ini membuktikan bahwa negara akan tetap hadir memberikan pelindungan kepada rakyatnya, Pekerja Migran Indonesia dan juga menangani semua masalah yang dihadapi Warga Negara Indonesia (WNI) khusunya para Pahlawan Devisa yang berada di luar negeri, sebut Benny.
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang diselamatkan oleh para perwira TNI? Semua kembali ke staf dengan membawa uang untuk pasukan-pasukan dan dinas-dinas untuk melaksanakan secara resmi timbang terima uang itu.
TNI AL menangkap sebuah kapal pencuri ikan (ilegal fishing), di perairan Kepulauan Riau. Kapal dengan muatan 1000 gross ton itu ternyata juga diburu oleh Polisi Internasional (Interpol) Norwegia, Jumat (26/2/16).
"Target operasi dari Interpol Norwegia, berdasarkan purle notice, nama kapal Viking. Pada tanggal 24 pukul 22.32, kita menerima berita dari ILO Singapura IFC/MSTF. Kita hubungi Panglima Armabar. Perintah untuk segera mengidentifikasi kapal itu," ujar Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) S. Irawan.
Atas perintah itu, lanjut Irawan, Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV segera memburu kapal itu. Namun selama masa pelacakan dan pengejaran, Kapal Republik Indonesia (KRI) Siribua-859 sempat diadang cuaca buruk.
"Karena cuaca, kapal KRI yang kecil tak bisa. Kita pakai pantauan heli," ujar Irawan.
Setelah dicari menggunakan helikopter, kapal FV Viking berada di koordinat 01 26,771 Utara-104 35,879 Timur.
Berdasarkan informasi dari Purle Notice Norwegia, kapal Viking sudah 13 kali berganti nama, 12 ganti bendera, dan 8 kali mengubah call sign.
Kini kapal tersebut sudah diledakkan di Pangandaran pada Senin (14/3/2016). Tak hanya itu saja, Tim Satgas 115 melalui anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL juga menenggelamkan kapal di tepian kawasan Cagar Alam Pasir Putih.
Kapal MV NIKA
Tim Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) kembali menangkap kapal buronan interpol, MV NIKA di perairan Pulau Weh, Aceh, Jumat (12/7/2019).
Menurut laporan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), MV Nika juga telah melakukan penangkapan ikan ilegal di daerah Kepulauan Falkland, Samudera Atlantik.
MV NIKA sudah menjadi buronan interpol sejak Juni 2019 karena diduga memalsukan sertifikat registrasi di Panama. Dalam sertifikat itu, kapal MV NIKA menyebut sebagai kapal kargo, tetapi diduga mengangkut ikan.
Tak hanya itu saja, MV NIKA pernah memalsukan data Automatic Identification System (AIS) saat menangkap ikan ilegal di daerah tersebut.
Pemilik MV NIKA diduga berafiliasi dalam Marine Fisheries Co. Ltd, sama seperti kapal FV STS-50. Kapal tersebut sudah ditangkap di Indonesia karena kasus penangkapan ikan ilegal 2018 lalu.
Awal penangkapan terjadi saat pihak Satgas 115 menerima informasi bahwa kapal MV NIKA akan melewati zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Kemudian pemerintah Panama langsung mengirim surat kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.
Setelah berhasil diberhentikan dan melakukan pemeriksaan, MV NIKA diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Kini kapal tersebut sudah merapat di Batam, Minggu (14/7/2019) malam.
Kapal FV STS-50
FV STS-50 merupakan kapal buronan Interpol, yang telah terafiliasi dengan perusahaan bernama Red Star Company Ltd yang berdomisili di Belize, Amerika Tengah. Negara tersebut adalah negara yang sering kali digunakan oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisir sebagai modus penggelapan identitas pemilik.
Kapal tersebut sering berganti-ganti identitas. Sebelum ditangkap di Indonesia kapal tersebut menggunakan nama Sea Breeze, STD-2, Alda dan terakhir Andrey Dolgov.
Dikutip dari laman KKP.go.id, pemilik kapal diduga kuat warga negara Rusia yang memiliki kantor di Korea Selatan dan melakukan beberapa transaksi bank di New York.
Kapal ini telah melakukan Ilegal fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah Convention for the Conservation of Antartic Marine Living resources (CCAMLR) dan mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan database kapal komersil Lloyd's List Intelligence, STS-50 juga terdaftar di bawah beberapa perusahaan yaitu Marine Fisheries Corporation Cimpany Ltd, dan Jiho Shipping Company Limited.
Sebelumnya FV STS-50 terdaftar di bawah perusahaan Red Star Company Ltd, Dongwon Industries Company Ltd, STD Fisheries Company Ltd, dan Suntai International Fishing Company.
Bahkan awak kapal juga memalsukan jenis spesies ikan yang ditangkap, serta 2 kali lari dari wilayah hukum sebuah negara saat masih dalam proses pemeriksaan, yaitu di Mozambique dan Tiongkok.
Dalam operasinya kapal telah mengklaim setidaknya 8 kebangsaan. Bendera kebangsaan yang terakhir mereka klaim adalah Togo, dan telah disangkal oleh pemerintah Togo.
Kapal ditangkap pada Kamis, 5 April 2018 di sekitaran 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, provinsi Aceh dan merupakan hasil kerjasama antara Satgas 115, KKP, TNI AL dengan Interpol dan NGOs internasional seperti I Fish dan Sea Sheppard.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaDesain interior di dalamnya begitu apik. Tak ketinggalan, ada teknologi canggih yang digunakan.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaLaksamana TNI Muhammad Ali memberi perintah secara langsung kepada prajurit untuk menembak musuh dalam Latopslagab 2024 TNI AL.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya