Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Notaris di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Notaris di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Bondowoso, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga menetapkan seorang staf sang notaris, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Notaris dan stafnya. Kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya pengurusan sertifikat tanah," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, saat dikonfirmasi.

Kasus ini berawal dari seorang klien sang notaris yang merasa ditipu oleh sang notaris Saat itu, klien yang tidak disebutkan namanya itu, bermaksud mengurus sertifikat tanah ke notaris yang memiliki kantor notaris di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Kota, Bondowoso, Jawa Timur.

Berharap agar sertifikat tanahnya segera selesai diurus, sang klien telah menyetor sejumlah uang kepada notaris berinisial SDH (Shindu Dhevata Hatdjito) dan staf notaris berinisial AP (Agus Purnomo SH).

"Jumlah kerugiannya cukup banyak," lanjut Jamal, tanpa merinci nominal uang kerugian korban.

Namun, hingga melewati tenggat waktu yang telah disepakati, sertifikat tanah itu tidak juga selesai diurus sang notaris. "Sertifikat tanah itu tidak kunjung diurus dan uangnya juga tidak dikembalikan. Digelapkan," papar Jamal.

Pengusutan kasus ini relatif cukup lama. Korbannya pun juga tidak satu orang. "Laporan masuk ke kita sejak Mei tahun 2018. Total korban yang lapor ke kita, ada empat orang," lanjut Jamal.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus penipuan tersebut. Diantaranya adalah akta jual beli dan kuitansi tanda bukti penerimaan uang.

Atas perbuatannya, kedua bos dan anak buah itu terancam hukuman 4 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 373 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan," pungkas Jamal.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!

Kontraktor membuat patung itu secara proporsional. Sebab, patung dengan ketinggian 6 meter memerlukan perhitungan matang untuk menghasilkan karya indah

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Terakhir di Tengah Proyek Tol Cijago Sebelum Dibongkar
Penampakan Rumah Terakhir di Tengah Proyek Tol Cijago Sebelum Dibongkar

Rumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya