Sertifikat Tak Kunjung Beres, Notaris di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan
Merdeka.com - Seorang notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Bondowoso, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga menetapkan seorang staf sang notaris, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Notaris dan stafnya. Kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya pengurusan sertifikat tanah," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, saat dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari seorang klien sang notaris yang merasa ditipu oleh sang notaris Saat itu, klien yang tidak disebutkan namanya itu, bermaksud mengurus sertifikat tanah ke notaris yang memiliki kantor notaris di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Kota, Bondowoso, Jawa Timur.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Mengapa Sertifikat tanah dibalik nama? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
-
Kapan sertifikasi tanah jadi lebih cepat? Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Berharap agar sertifikat tanahnya segera selesai diurus, sang klien telah menyetor sejumlah uang kepada notaris berinisial SDH (Shindu Dhevata Hatdjito) dan staf notaris berinisial AP (Agus Purnomo SH).
"Jumlah kerugiannya cukup banyak," lanjut Jamal, tanpa merinci nominal uang kerugian korban.
Namun, hingga melewati tenggat waktu yang telah disepakati, sertifikat tanah itu tidak juga selesai diurus sang notaris. "Sertifikat tanah itu tidak kunjung diurus dan uangnya juga tidak dikembalikan. Digelapkan," papar Jamal.
Pengusutan kasus ini relatif cukup lama. Korbannya pun juga tidak satu orang. "Laporan masuk ke kita sejak Mei tahun 2018. Total korban yang lapor ke kita, ada empat orang," lanjut Jamal.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus penipuan tersebut. Diantaranya adalah akta jual beli dan kuitansi tanda bukti penerimaan uang.
Atas perbuatannya, kedua bos dan anak buah itu terancam hukuman 4 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 373 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan," pungkas Jamal.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kontraktor membuat patung itu secara proporsional. Sebab, patung dengan ketinggian 6 meter memerlukan perhitungan matang untuk menghasilkan karya indah
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca Selengkapnya