Awal Mula Persoalan Masjid di Sukoharjo Terancam Disita Bank
Merdeka.com - Masjid Riyadhul Jannah di Desa Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terancam disita BPR Central International, lantaran sertifikat tanah masjid tersebut sebagai agunan.
"Awalnya tanah ini merupakan milik Yatimin Witnyo Diharjo, beliau ini pemilik perusahaan transportasi PO Wahyu Putro. Tanah ini dijadikan agunan bank saat masih berupa rumah," kata Ketua Umum Masjid Riyadhul Jannah Sri Mulyono (52) di Sukoharjo, Senin (4/11). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan tanah tersebut pada akhirnya didirikan masjid karena pemilik rumah pindah ke daerah lain. Selanjutnya, pada tahun 2011 masjid yang sudah berdiri diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola menjadi tempat ibadah para warga.
-
Kenapa tanah masjid dijual? Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta. Katanya itulah yang mau dicarikan dana, lalu kemudian ini (menjual tanah Masjid Fatimah Umar) jadi alternatif. Kalau bisa menjual ini untuk kira-kira menutupi pembelian lahan di sana,' tuturnya.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Dimana letak Masjid Agung? Berada di kawasan Kota Kediri, Masjid Agung Kediri adalah salah satu destinasi yang banyak disinggahi oleh para wisatawan.
-
Dimana Masjid Agung Jatisobo berada? Masjid Agung Jatisubo merupakan salah satu masjid tertua di Sukoharjo, Jawa Tengah.
-
Kenapa Masjid Jami Al Makmur Cikini pernah digotong? Karena desakan dari pihak yayasan, akhimya musala itu dipindahkan beberapa meter dari tempat asalnya untuk menghindari konflik sosial.
-
Di mana letak Masjid Ciptomulyo? Masjid Cipto Mulyo berada di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Lokasinya tak jauh dari Umbul Pengging, sebuah pemandian dari mata air alami.
"Kalau keluarga ini pindah ke daerah kota sana, sekitar tahun 1980. Tetapi baru didirikan masjid di tahun 2011 itu," katanya.
Ia mengetahui tanah tersebut menjadi agunan bank sekitar tahun 2014, di mana pada saat itu bank sering mendatangi Masjid Riyadhul Jannah.
"Setelah saya tahu kemudian saya datang ke keluarga Pak Yatimin. Di situ saya hanya dikasih tahu untuk tidak ikut memikirkan permasalahan bank, saya hanya disuruh fokus mengurus masjid," katanya.
Ia sendiri tidak menyangka akhir-akhir ini permasalahan agunan tersebut membesar, karena ternyata salah satu anak pemilik tanah yang menjadikannya sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari BPR hingga saat ini tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut.
"Setahu saya pinjamnya Rp 400 juta. Dulu saat Pak Yatimin masih hidup tidak ada masalah seperti ini, tetapi setelah beliau meninggal permasalahannya baru muncul," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan masjid seluas 300 m2 yang berdiri di tanah dengan luas 1.160 m2 ini sangat dibutuhkan oleh warga.
"Dulu sebelum ada masjid ini kan masyarakat yang mau beribadah ke masjid jalannya agak jauh, jadi jarang warga sini yang ikut shalat berjamaah di masjid. Setelah berdiri masjid ini saya minta mereka lebih rajin datang dan ternyata cukup banyak yang datang," katanya.
Pascamaraknya pemberitaan tersebut, dikatakannya, sejumlah kalangan mulai berdatangan ke masjid karena ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Ada yang dari luar kabupaten, banyak juga yang dari Jogja dan Jawa Timur. Intinya mereka ingin membantu untuk menyelamatkan masjid ini," katanya.
Ia mengatakan saat ini sudah dibentuk kepanitiaan untuk mengumpulkan donasi dari para pihak yang ingin membantu menyelamatkan masjid dari sita bank.
"Sudah ada dana yang masuk, tetapi saya kurang tahu totalnya yang sudah terkumpul berapa. Harapan saya mudah-mudahan masjid bisa tetap digunakan warga," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca SelengkapnyaTanah wakaf seluas 13.385 meter persegi yang tersebar di 7 Kecamatan.
Baca SelengkapnyaWamen ATR/BPN meminta supaya sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaSaat ini masjid tersebut hanya tersisa ruang mahrab, pondasi, dan menara yang sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaSaat itu keberadaan dua masjid agung di satu kota dianggap tak wajar.
Baca SelengkapnyaPesantren tersebut awalnya sebuah gubuk yang difungsikan untuk pengajian rutin.
Baca SelengkapnyaOrganisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.
Baca SelengkapnyaPotret bangunan masjid masih berdiri kokoh di tengah area lumpur Lapindo di Sidoarjo,Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaKabarnya masjid ini dulu pernah digotong manual agar tidak digusur.
Baca SelengkapnyaMasjid itu punya kemiripan dengan masjid agung Keraton Surakarta.
Baca Selengkapnya