Seskab: Kepala daerah keluarkan perda bermasalah, otomatis gugur
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo secara resmi membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah yang dinilai bermasalah. Perda yang dibatalkan meliputi perda yang menghambat perekonomian daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim, pembatalan ribuan perda bermasalah ini menunjukkan komitmen pemerintah memperbaiki peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah. Dengan demikian, apabila kepala daerah membuat lagi perda yang sama (bermasalah) maka secara otomatis perda itu akan digugurkan.
"Dengan otomatis perda itu juga akan digugurkan," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Apa yang diboikot? Sejumlah responden di Saudi dan UEA juga mengatakan mereka kini memilih produk lokal dibanding produk luar.
-
Siapa yang Sedulur Sikep tolak? Dalam hal ini, Gunretno mengatakan bahwa Sedulur Sikep menolak Ganjar Pranowo sebagai mantan Gubernur Jateng.
Dia tidak menampik banyak perda intoleransi yang bertentangan dengan Undang-Undang. Sehingga memicu permasalahan baru di tengah masyarakat. "Salah satunya menyangkut ibu Eni di Banten," lanjutnya.
Terkait perda minuman keras, Pramono menegaskan bahwa perda itu akan dicabut selama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Intinya semua perda yang ada yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, yang tidak diatur oleh peraturan di atasnya, maka akan dicabut," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca Selengkapnya