Setahun buron, bandar 270 kg sabu dibekuk polisi di Bengkalis
Merdeka.com - Anggota Polsek Rupat menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Senin (14/11) sekitar pukul 19.00 Wib. Buronan tersebut bernama Irwan Toni, diduga salah satu bandar 270 kg sabu yang pernah diungkap BNN pada Oktober 2015 lalu di Medan, Sumatera Utara.
"Iya benar, tersangka Irwan Toni merupakan buronan BNN atas kasus dugaan kepemilikan sabu 270 kilogram," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Sik saat dihubungi merdeka.com Selasa (15/11).
Wicak menjelaskan, dari data BNN, Irwan Toni merupakan salah satu gembong narkoba dari 4 temannya yang telah divonis mati. Saat keempat tersangka yakni Ayau, Daud, Lukmansyah dan Jimmy ditangkap, Irwan tidak berada di lokasi kemudian ditetapkan jadi buronan.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat temannya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Pada 22 Juni 2016 lalu, karena hakim menilai mereka terbukti melakukan perbuatan yang dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan Wicak, penangkapan terhadap Irwan Toni oleh anggota Polsek Rupat dilakukan saat tersangka berada di dalam sebuah mobil di kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis, Riau. Diduga, Irwan Toni baru saja pulang dari Medan setelah mengantarkan sabu seberat 2 kilogram.
"Anggota mendapat informasi keberadaannya di lokasi, kemudian Kapolsek Rupat dan anggotanya mengepung mobil yang dikendarai saat melintas di jalan, lalu tersangka ditangkap," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Setelah ditangkap, polisi berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk memastikan kebenaran buronan kelas kakap tersebut. Ternyata benar, setelah BNN mengirimkan data yang bersangkutan cocok dengan pria yang ditangkap itu.
"Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk diperiksa intensif. Saat ini masih diinterogasi," imbuh Wicak.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobilnya, namun Toni merupakan buronan yang senantiasa diintai aparat polisi dan BNN lantaran tersangkut kasus bandar narkoba kelas wahid.
"Kita menunggu BNN pusat untuk menjemput tersangka pengamanan kita perketat," tegas Wicak.
Keempat teman Irwan Toni ditangkap BNN atas kasus penyelundupan 270 kilogram sabu dari Malaysia pada 2015 alu di jalan Yos Sudarso kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara. Barang haram itu dimasukkan ke tabung filter air dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Sedangkan Irwan Toni baru ditangkap tadi malam.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca Selengkapnya