Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setahun buron, bandar 270 kg sabu dibekuk polisi di Bengkalis

Setahun buron, bandar 270 kg sabu dibekuk polisi di Bengkalis Buron penyelundupan sabu Irwan Toni. ©2016 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Anggota Polsek Rupat menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Senin (14/11) sekitar pukul 19.00 Wib. Buronan tersebut bernama Irwan Toni, diduga salah satu bandar 270 kg sabu yang pernah diungkap BNN pada Oktober 2015 lalu di Medan, Sumatera Utara.

"Iya benar, tersangka Irwan Toni merupakan buronan BNN atas kasus dugaan kepemilikan sabu 270 kilogram," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Sik saat dihubungi merdeka.com Selasa (15/11).

Wicak menjelaskan, dari data BNN, Irwan Toni merupakan salah satu gembong narkoba dari 4 temannya yang telah divonis mati. Saat keempat tersangka yakni Ayau, Daud, Lukmansyah dan Jimmy ditangkap, Irwan tidak berada di lokasi kemudian ditetapkan jadi buronan.

Keempat temannya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Pada 22 Juni 2016 lalu, karena hakim menilai mereka terbukti melakukan perbuatan yang dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakan Wicak, penangkapan terhadap Irwan Toni oleh anggota Polsek Rupat dilakukan saat tersangka berada di dalam sebuah mobil di kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis, Riau. Diduga, Irwan Toni baru saja pulang dari Medan setelah mengantarkan sabu seberat 2 kilogram.

"Anggota mendapat informasi keberadaannya di lokasi, kemudian Kapolsek Rupat dan anggotanya mengepung mobil yang dikendarai saat melintas di jalan, lalu tersangka ditangkap," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Setelah ditangkap, polisi berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk memastikan kebenaran buronan kelas kakap tersebut. Ternyata benar, setelah BNN mengirimkan data yang bersangkutan cocok dengan pria yang ditangkap itu.

"Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk diperiksa intensif. Saat ini masih diinterogasi," imbuh Wicak.

Meski tidak ditemukan barang bukti‎ narkoba di dalam mobilnya, namun Toni merupakan buronan yang senantiasa diintai aparat polisi dan BNN lantaran tersangkut kasus bandar narkoba kelas wahid.

"Kita menunggu BNN pusat untuk menjemput tersangka pengamanan kita perketat," tegas Wicak.

Keempat teman Irwan Toni ditangkap BNN atas kasus penyelundupan 270 kilogram sabu dari Malaysia pada ‎2015 alu di jalan Yos Sudarso kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara. Barang haram itu dimasukkan ke tabung filter air dengan tujuan untuk mengelabui petugas.‎ Sedangkan Irwan Toni baru ditangkap tadi malam.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya