Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Remaja di Bontang Diciduk Polisi
Merdeka.com - MR (18), warga Tanjung Laut Indah, kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, diciduk polisi di rumahnya, Rabu (2/12). Dia diduga 6 kali menyetubuhi kekasihnya, yang masih berusia di bawah umur.
Kasus itu terbongkar, setelah orang tua korban melihat video di handphone putrinya sendiri, di mana putrinya sedang bercanda bersama dengan seorang pria tidak dikenal, di dalam kamar tidur. Kontan orang tua korban pun menaruh kecurigaan.
"Karena kecurigaan itu, orang tua korban pun menanyakan soal video itu ke putrinya," kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, dalam keterangan Kamis (3/12) malam.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Korban mengaku telah disetubuhi oleh pria dalam video itu. Tidak terima dengan penjelasan putrinya, orang tua pun melapor ke Polres Bontang, Rabu (2/12). "Pada saat itu juga, kami amankan MR, pria yang ada dalam video itu," ujar Mahfud.
Mahfud menerangkan, tersangka mengakui semua perbuatannya menyetubuhi korban sebanyak 6 kali dengan korban, yang disebutnya sebagai kekasihnya.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah MR, selama sebulan terakhir, waktu kondisi rumah sedang sepi," tambah Mahfud.
Bersama barang bukti di video itu, penyidik menetapkan MR, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang penetapan kedua atas UURI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebut Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya