Setya Novanto imbau Bupati Nyono mundur jadi ketua DPD Golkar Jombang
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengimbau Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar wilayah Jombang. Pernyataannya itu disampaikan sebelum sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dimulai.
"Sebaiknya ya mengundurkan diri, kasih kesempatan yang lain, tapi itu semua orang KPU yang memperhatikan," kata Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, Senin (5/2).
Sebelumnya, Nyono telah menyatakan kesiapannya mundur sebagai kursi Ketua DPD Golkar di Jombang. Pernyataannya tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan hampir 1 x 24 jam setelah operasi tangkap tangan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Otomatis kalau saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati saya ikhlas karena saya merasa bersalah melanggar hukum sehingga perjalanan ini harus kita lakukan dan ikuti proses hukum," ujar Nyono Minggu malam.
Nyono juga mengakui dari penerimaan yang diperoleh dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, diperuntukan untuk kegiatan sosialisasinya dalam rangka pencalonan kembali sebagai Bupati di periode kedua.
Namun dia berdalih tidak menyangka hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
"Itu sumbangan sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum maaf kepada masyarakat Jombang, Jatim," ujarnya.
Diketahui, Nyono menerima uang Rp 75 juta dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati. Dari uang tersebut, dia mengeluarkan Rp 50 juta untuk biaya iklan dalam rangka sosialiasi kegiatannya sebagai bakal calon petahana Bupati Jombang periode berikutnya.
Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaBobby menghadiri acara pengarahan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk calon kepala daerah Golkar 2024.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya