Setya Novanto minta nota keberatan pencekalan tak dikirim ke Jokowi
Merdeka.com - Pimpinan DPR dan Fraksi Golkar awalnya berencana melayangkan nota protes atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ke Presiden Joko Widodo. Namun, nota protes tersebut diurungkan dikirimkan ke Presiden.
Ketua DPR Setya Novanto mengaku dirinya yang meminta nota protes tersebut untuk ditunda dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Surat (nota keberatan), saya mengimbau untuk tidak dilakukan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/4).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Novanto menegaskan, dirinya berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang harus dijalaninya. Termasuk pencegahannya keluar negeri akibat statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ya memang saya sejak awal, memang masalah pencekalan itu saya akan jalani semua yang menjadi proses hukum akan dilakukan oleh KPK. Dan saya sangat kooperatif," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, nota protes atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) batal dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Awalnya, Fraksi Golkar berniat mengirimkan nota protes pencekalan karena Setnov masih berstatus saksi dan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
"Tidak jadi dikirim setahu saya," kata Bamsoet atau biasa disapa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum mendapat informasi soal penundaan surat keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Namun, kata dia, keputusan untuk membatalkan penyampaian surat tersebut harus diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah.
"Itu sudah keputusan Bamus, keputusan Bamus harus dibatalkan pakai Bamus enggak bisa dibatalkan pakai nyanyian seorang diri dia harus pakai Bamus," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Pengiriman surat protes tersebut, Fahri menegaskan, tidak bisa begitu saja dibatalkan karena menjadi keputusan Bamus. Salah satu hasil keputusan Bamus adalah mengajukan adanya rapat konsultasi dengan Presiden. Dalam rapat itu, DPR akan menjelaskan soal maksud keberatan atas pencekalan Setnov.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnya