Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang e-KTP, jaksa minta ahli hukum korporasi jelaskan beneficial owner

Sidang e-KTP, jaksa minta ahli hukum korporasi jelaskan beneficial owner Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi ahli pada sidang korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Satu diantaranya ahli hukum korporasi, Profesor Sulistyowati.

Dihadirkannya Sulis dalam sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum ingin mendalami mengenai beneficial owner, pemilik perusahaan tanpa masuk dalam sturktur organisasi. Dia mengatakan, beneficial ownership kerap kali menyalahi aturan, khususnya menjadi wadah melakukan tindak pidana.

"Di beberapa negara, beneficial ownerhsip sering disalahgunakan," ujar Sulis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Orang lain juga bertanya?

Hal ini beralasan, sebab menurutnya seseorang beneficial ownership memiliki beberapa kriteria diantaranya memiliki kendali atas transaksi perusahaan, berwenang merubah stuktur perusahaan. Bahkan, imbuhnya, beneficial ownership mendapat manfaat atau keuntungan dari perusahaan tersebut, meski tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan.

Sulis juga mengatakan, beberapa kriteria beneficial ownership bersifat alternatif. Oleh sebab itu, jika salah satu dari kriteria yang disebutkan dimiliki oleh seseorang, maka orang tersebut layak disebut sebagai beneficial ownership.

"Apakah kriteria BO (beneficial ownership) itu harus ada pada seseorang?" Tanya Jaksa Abdul Basir.

"Disitu ada kata sambung 'atau' jadi kriteria beneficial ownership itu semua orang yang mengendalikan transaksi nasabah, kemudian menerima, atau juga dia itu punya hak kendali terhadap transaksi dari suatu badan usaha atau kontrak itu PBI. Itu sifatnya alternatif jadi satu saja sudah memenuhi sebagai beneficial ownership," jelasnya.

Dia menambahkan, peraturan mengenai beneficial ownership sejatinya memiliki prinsip yang sama dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan nomor 11/28/PBI/2009.

Dalam peraturan tersebut mengatur lima poin yakni penggunaan istilah Customer Due Dilligence dengan cara identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.

Kemudian, pendekatan berdasarkan resiko, mengenal Cross Border Correspondent Banking.

"Peraturan ini sebenarnya prinsipnya mirip," ujarnya.

Belum dijelaskan lebih rinci perihal pendalaman mengenai beneficial ownership terhadap Setya Novanto. Meski demikian, dalam korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR itu diketahui pernah memiliki saham mayoritas PT Mondialindo. Perusahaan tersebut kemudian menaruh saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera sekaligus peserta lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Kepemilikan Mondialindo selaku pemegang saham terbesar di Murakabi polemik. Sebab, Novanto mengklaim Mondialindo telah dijual kepada Deniarto.

Namun, saksi yang pernah melakukan transaksi pembelian satu unit ruang kantor di Menara Imperium, mengaku akta yang tertuang dalam kepemilikan kantor tersebut atas nama Setya Novanto. Dan diketahui kantor PT Mondialindo dan PT Murakabi Sejahtera adalah sama.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum

Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
KPK: Konflik Kepentingan Itu Embrio Tindak Pidana Korupsi
KPK: Konflik Kepentingan Itu Embrio Tindak Pidana Korupsi

Jika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa

"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang

Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Kelakuan Anggota DPR ke Menteri: Ditekan, Bicara Keras, Ujungnya Pesan Proyek
Mahfud Sindir Kelakuan Anggota DPR ke Menteri: Ditekan, Bicara Keras, Ujungnya Pesan Proyek

Akibat konflik of interest yang kian marak, berimbas pada indeks persepsi korupsi di Indonesia yang terus memburuk.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah

Tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya