Sidang e-KTP, Sekjen Kemendagri ngaku terima USD 500.000 dari Irman
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat masih menggelar sidang korupsi proyek e-KTP. Beberapa saksi dihadirkan, mulai dari pihak legislatif, eksekutif, dan pihak swasta.
Dalam persidangan tersebut, mantan sekretaris jenderal kementerian, Diah Anggraeni mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua tersangka atas kasus ini. Meski tidak dinyatakan oleh Diah secara gamblang pengakuan tersebut.
"Kami tidak menyadari saat itu. Kami tahu saat ada pemeriksaan di KPK," ujar Diah saat memberikan kesaksian, Kamis (16/3).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Diah sempat berkelit saat ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar mencecarnya perihal akan ada bagi-bagi uang terkait e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sampai akhirnya membenarkan adanya kejadian tersebut.
Uang tersebut, imbuh Diah, diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman, salah satu terdakwa kasus ini. Di tahun itu, pemberian terjadi sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000.
"Sebelum pemberian Irman dapat pemberian dari Andi Narogong. Penerimaan uang Pak Irman, baru Andi Narogong tahun 2013, USD 200.000," ungkapnya.
Majelis hakim pun mempertanyakan sikap Diah yang tidak melapor penerimaan uang sebanyak itu ke pihak berwajib. Sambil menahan tangis, Diah mengaku kesalahannya menerima serta menguasai anggaran tersebut.
"Kenapa saudara saksi terima begitu saja? Itu uang jumlahnya besar," tanya hakim kepada Diah.
"Itu kebodohan saya. Saya tidak pernah berpikir negatif ke Pak Irman, saya pikir ini sebagai rezeki Pak Irman yang kemudian dibagi ke saya," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaSeusai menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.
Baca Selengkapnya