Sidang gugatan cerai, Brimob ngamuk dan ancam mati majelis hakim
Merdeka.com - Sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Ambon berlangsung tegang. Sebab, pihak tergugat, ML yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku meradang hingga mengancam majelis hakim.
Bahkan, perbuatan ML sudah masuk dalam contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dengan mengancam majelis hakim dan dua penasihat hukum.
"Sikap ML dilakukan dalam persidangan ketika dirinya digugat cerai oleh isterinya Khaterine," kata juru bicara Kantor PN Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (5/7).
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat cerai? Permohonan talak diajukan Andre sejak April 2024, tetapi baru terungkap setelah sidang mediasi gagal.
-
Siapa yang mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
Hery Setyobudi menuturkan, sebelum persidangan dimulai, panitera pengganti menginformasikan bahwa kedua belah pihak untuk bersiap. Tetapi ketika kepada tergugat diperlihatkan surat kuasa penggugat menggunakan pengacara, ML langsung marah-marah dan merobek surat kuasa tersebut.
Perbuatan ML lantas dilaporkan panitera pengganti ke majelis hakim. Kepada hakim, panitera pengganti menjelaskan seyogyanya sidang sudah siap dimulai karena penggugat dan tergugat sudah hadir. Namun, surat kuasa dirobek tergugat.
Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, Esau Yarisetou dan Hery Setyobudi akhirnya memasuki ruang sidang dan tergugat juga sudah ada di sana.
Sedangkan penggugat dan penasihat hukumnya Ahmad Soulissa bersama Misna Weluertafelar dari Posbankum Maluku tidak bisa masuk ruang sidang karena sudah diancam tergugat.
"Kami sudah masuk tetapi belum membuka persidangan, apalagi sidang perkara perceraian biasanya bersifat tertutup untuk umum, dan panitera pengganti menginformasikan kepada kedua pihak bahwa majelis hakim sudah ada lalu masuklah tergugat namun suasananya sudah tidak nyaman," kata Setyobudi, seperti diberitakan Antara.
Tetapi bagaimanapun sidangnya harus dibuka karena sudah sesuai jadwal, dan cuma untuk menjelaskan saja kalau prosedurnya kedua belah pihak harus hadir dalam ruang sidang.
Majelis hakim memberikan pengertian kepada tergugat namun anggota brimob itu dia semakin menjadi-jadi. "Tergugat bahkan mengeluarkan ancaman bahwa kalau sampai dirinya diceraikan maka bapak mati (majelis hakim) dan saya juga mati," ujar Setyobudi mengutip ancaman tergugat.
Ancaman tersebut dinilai juru bicara Pengadilan Negeri Ambon bukanlah persoalan sepele.
Majelis hakim juga mengingatkan agar kondisinya harus reda mengingat sikap tergugat sangat merugikan dirinya dan memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam berkas gugatan sehingga persidangan ditunda sampai pekan depan.
"Pernyataan tergugat dalam persidangan sudah menjadi persoalan besar dan kalau dibilang ada Undang-Undang tentang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court sebab sudah bersifat ancaman dan ada aturan pidananya, namun majelis hakim tidak terpancing dan masih membijaki sikap tergugat seperti ini," katanya.
Sementara itu, Trauma Pembina Posbankum Maluku, Thomas Wattimury menyatakan kepada majelis hakim kalau dua anggotanya yang menangani perkara gugatan perceraian ini sudah merasa trauma dan mundur dari perkara tersebut.
"Saya tidak mengetahui persoalannya seperti apa tetapi selaku pembina Posbankum, saya sampaikan kepada majelis hakim kalau dua penasihat hukum yang menangani perkara ini telah mengundurkan diri karena diancam," jelas Thomas.
Misna Weluartafelar yang merupakan salah satu penasihat hukum mengaku trauma dengan ancaman dan tindakan tergugat.
"Awalnya yang ditunjuk PN untuk mendampingi penggugat adalah Ahmad Soulissa dan ikut dalam proses mediasi namun gagal, dan jadwal persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan," beber Misna.
Sikap tergugat yang diduga telah mengeluarkan ancaman terhadap penasihat hukum dan majelis hakim membuat seorang pengacara lainnya, Abdusyukur Kaliki berkoordinasi dengan pihak Polsek Sirimau sehingga sejumlah petugas Polri dipimpin Wakapolsek mendatangi kantor PN dan mengamankan tergugat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca Selengkapnya