Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Terkait Dugaan Langgar Prokes Digelar 27 Januari

Sidang Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Terkait Dugaan Langgar Prokes Digelar 27 Januari Raffi Ahmad dikecam. ©2021 Merdeka.com/Instagram/Twitter @kopiganja

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Depok telah menerima pengajuan gugatan terhadap Raffi Ahmad. Gugatan itu dilayangkan secara online oleh Advokat Publik David Tobing pagi tadi.

Raffi digugat atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Usai mendapat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, suami Nagita Slavina itu terdokumentasi menghadiri sebuah pesta tanpa menerapkan prokes yang berlaku.

"Gugatan sudah kami terima dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Depok," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1).

Berdasarkan jadwal yang sudah disusun, pria yang kerap dipanggil dengan sapaan Sultan Andara itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 27 Januari 2021. Majelis hakim akan diketuai oleh Eko Julianto.

"Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," paparnya.

Nanang menjelaskan dalam kasus perbuatan melawan hukum maka gugatan yang diajukan tidak perlu lagi dikaji. Karena ini seperti gugatan kasus perdata. Sehingga ketika gugatan diterima dan majelis terbentuk maka sidang dapat digelar.

"Enggak juga (dikaji), ini kan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya nih perbuatan melawan hukum," bebernya.

Namun sebelum sidang digelar, majelis hakim akan memanggil tergugat lebih dulu. Hanya saja Nanang tidak dapat menjelaskan detil.

"Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya itu kan harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu gak bisa. karena hukum acaranya seperti itu," paparnya.

Dikatakan dia biasanya pemanggilan dilakukan mendekati hari digelarnya sidang. Jika tergugat mangkir maka akan ada tindaklanjutnya.

"Iya proses pemanggilan, dan itu sah dan patutnya itu tiga hari sebelum hari sidang. Ada hukum acaranya kan panggilan lagi itu kewenangan majelis hakim, tentu itu kewenangan majelis hakim," tegasnya.

Diketahui bahwa Raffi digugat Advokat Publik David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pasca divaksin. Gugatan dilayangkan ke PN Depok secara online dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. David menyebut dirinya menggugat dalam kapasitas sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Menurutnya, Raffi harus menjadi contoh karena dia menjadi orang yang mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," katanya.

Dia menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya