Sidang kasus Obor Rakyat, 2 terdakwa santai saat tiba di PN Jakpus
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo yang dimuat dalam Tabloid Obor Rakyat. Sidang ketiga ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh terdakwa serta kuasa hukumnya Hinca Panjaitan.
Pantauan merdeka.com di PN Jakpus, dua terdakwa yakni Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi Budiono tampak sudah hadir. Mereka memakai kemeja berwarna merah bertuliskan 'Bersatulah Indonesia'. Sidang akan digelar di ruang Kartika II.
Sambil menunggu jalannya sidang, keduanya tampak bergurau dengan para rekan yang duduk di kursi pengunjung sidang. Sampai berita ini diturunkan, persidangan belum juga dimulai.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang membacakan ikrar setia ke NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
Pada persidangan awal lalu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak memiliki badan hukum. Selain itu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang Penyebaran Kebencian di Depan Umum.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaGibran enggan menanggapi lebih jauh jalannya sidang
Baca SelengkapnyaKubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPrabowo nampak akrab dengan mengajak Anies salaman dan Ganjar turut nampak tertawa
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMereka masuk ke area khusus tersebut dengan membawa id pers palsu untuk mengelabui penjagaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaGelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya