Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan, 2 Terdakwa Hari Ini Bacakan Duplik
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengar duplik atau tanggapan dari dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atau kuasa hukum terhadap jawaban JPU dari sidang sebelumnya.
"Setelah sidang kemarin beragenda replik, (hari ini) duplik, baru (setelahnya) sidang putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyato saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Menurut pengacara kedua terdakwa, duplik akan disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, usai mereka mendengar penolakan Tim Jaksa atas pledoi yang ditolak.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Bagaimana cara penulis teks tanggapan menyampaikan pendapatnya? Teks tanggapan kritis bertujuan untuk memberikan evaluasi yang mendalam, pendapat yang konstruktif, serta solusi yang dapat memperbaiki atau memperkuat informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," tutur Tim Jaksa dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Juni 2020.
Menurut Tim Jaksa, pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir ada juga Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.
Tim Jaksa kemudian juga mementahkan pembelaan yang menyatakan bahwa insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.
Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir Tim Jaksa adalah tentang penganiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medisfungsi daya lihat Novel Baswedan.
Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel yang sudah rusak juga dimentalkan. Hal itu dibuktikan Tim Jaksa dengan hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh Tim Jaksa.
Tuntutan ini serupa dengan rekannya, Ronny Bugis, seorang yang ikut secara bersama melakukan penyerangan terhadap Novel.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat dan menghukum terdakwa seberat satu tahun masa tahanan," ujar aksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020
Pertimbangan hukuman, jelas Jaksa Fedrik, dikarenakan terdakwa diyakini memiliki niat menyerang dan menimbulkan luka berat kepada korban (Novel Baswedan) karena alasan pribadi (dendam). Sebab terdakwa menilai, Novel telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca Selengkapnya