Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Novel, Jaksa Jawab Nota Pembelaan Kedua Terdakwa

Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Novel, Jaksa Jawab Nota Pembelaan Kedua Terdakwa Ilustrasi pelaku penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Senin (22/6).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, agenda persidangan adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum. Rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Iya hari ini ada sidang lanjutan terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Kami agendakan jam 10.00 WIB nanti," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6).

Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan penuntut umum," ujar Rudy Heriyanto, tim penasihat hukum Rahmat dan Ronny dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

Rudy menyebut, tuntutan satu tahun penjara terhadap kliennya merupakan tuntutan yang sangat berat.

"Tuntutan satu tahun oleh jaksa penuntut umum sesungguhnya tuntutan yang sangat berat," kata dia.

Dia pun meminta dua kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Selain itu, Rudy juga meminta agar majelis hakim bisa mengembalikan nama baik Rahmat dan Ronny.

"Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," kata dia.

Dalam pembelaannya, dua terdakwa menyatakan melakukan perbuatannya didasari rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Perbuatan terdakwa bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

"Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan," kata dia.

Rudy menyebut, tindakan yang dilakukan kedua kliennya terhadap Novel lantaran menganggap Novel melupakan Polri sebagai intitusi yang membesarkan namanya.

"Tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap impulsif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," kata dia

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya