Sidang Perdana Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus tindak korupsi lahan kuburan dengan terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar. Terdakwa merupakan calon wakil bupati pada pilkada setempat melawan kolom kosong.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa, menurut JPU, menerima suap pengadaan lahan kuburan sebesar Rp5,7 miliar saat menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2013.
"Terdakwa dikenakan pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap JPU KPK Benindo Maghaz saat membacakan dakwaan, Selasa (22/12).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Dakwaan tersebut karena berdasarkan pemeriksaan penyidik KPK yang menemukan fakta bahwa terdakwa menyiapkan lahan yang nantinya ditawarkan ke Pembak OKU untuk lahan kuburan. Dia menugaskan Nazirman dan Hidirman yang sudah divonis untuk membeli lahan dari sejumlah pemilik tanah yang diatasnamakan Hidirman.
"Terdakwa mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi. Terdakwa merekayasa peralihan hak atas tanah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan harga tertinggi," kata dia.
Selanjutnya, terdakwa menugaskan Kadinsosnakertrans OKU Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan lahan kuburan yang diusulkan dalam APBD 2013. Terdakwa juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.
"Uang pembayaran sebesar Rp 5,7 miliar semuanya ditransfer ke rekening Hidirman, itu perintah Johan. Namun, lokasi dan konstur tanah tersebut tak sesuai dengan harganya," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, JPU KPK akan menghadirkan 90 saksi dalam persidangan. Hal ini sebagai penguat dakwaan dan terdakwa dapat divonis sesuai pasal dakwaan.
Penasihat hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai semua dakwaan JPU hanya sebatas asumsi dan pihaknya akan memberikan pembelaan bagi kliennya.
"Semua dakwaan itu masih katanya katanya, tidak ada bukti yang jelas," kata dia.
Sidang ditunda dan selanjutnya kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pada 5 Januari 2021.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca Selengkapnya