Sidang putusan, kubu Hary Tanoe optimis menang praperadilan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman optimis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Ia menilai serangkaian keterangan saksi dan bukti pada sidang sebelumnya telah menguatkan gugatannya.
"Berdasarkan keterangan saksi, fakta, dan ahli, kami optimistis," kata Munathsir sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Ia mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum terhadap Hary Tanoe terkait kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan pendek (SMS). Misalnya, kedaluwarsanya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa Ganjar yakin Ganjar-Mahfud bisa menang? Dalam momen tersebut, Ganjar mengungkapkan kalangan muda yang muncul jelang berakhirnya masa kampanye membawa energi besar untuk memenangkan pasangan nomor urut tiga tersebut. 'Relawan yang muncul di akhir-akhir ini adalah bagian energi yang makin kuat, bahwa kita bisa menunjukkan bahwa Insya Allah Ganjar-Mahfud menang,' kata Ganjar.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Mengapa Hotman Paris merasa timnya menang di sidang MK? Hotman menyebut, persoalan Sirekap yang dipermasalahkan pemohon tidak berkaitan dengan hasil Pilpres 2024. Sebab, hasil Pilpres ditetapkan lewat rekapitulasi manual berjenjang, bukan Sirekap.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, kata dia, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) harus disampaikan pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari setelah keluarnya Sprindik. "Sprindik keluar tanggal 5 Mei 2017, baru disampaikan 20 Juni 2017 (SPDP)," tutur Munathsir kepada wartawan di lokasi.
Selan itu, Munathsir juga menyebut, tidak ada hasil digital forensik dalam pengusutan kasus ini. Dengan begitu, bukti yang ada, kata dia, kurang kuat. "Digital Forensik dalam kasus ini juga tidak ada, kalau seperti itu ya kurang kuat," tegasnya.
Hari ini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar bakal memutuskan nasib gugatan praperadilan Hary Tanoe. Sebelumnya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun sampai pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mengklaim pihaknya akan segera memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaTim Hukum Capres Prabowo, Yusril Ihza Mahendra membalas argumentasi yang disampaikan kubu Anies dalam sidang Sengketa Pemilu
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca Selengkapnya