Sidang putusan praperadilan Hary Tanoe di PN Jaksel molor 2 jam
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan status tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto kembali digelar, Senin (17/7). Agenda sidang yang ketujuh ini adalah pembacaan keputusan praperadilan.
Sidang putusan tersebut akan dibacakan Hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut molor dari jadwal awal pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.00 WIB sidang di ruang Prof H Oemar Seno Adji belum dimulai.
Gugatan praperadilan ini diajukan HT dalam penetapan tersangka atas dirinya yang dinilai tidak tepat bahkan penyidik disebut telah melanggar prosedur. Hal tersebut dilihat dari terlambatnya pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Kubu HT juga mempertanyakan penanganan kasus oleh Polri. Menurut mereka, perkara yang dituduhkan terhadap HT seharusnya ditangani adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, mereka juga mempertanyakan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik dimana tidak dilengkapi dengan bukti dari digital forensik pelapor.
Dalam sidang sebelumnya, kedua kubu saling adu argumentasi dan alat bukti yang dimiliki. Baik termohon dan pemohon mendapat kesempatan yang sama untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti baru. Keduanya sama-sama yakin menangkan gugatan praperadilan ini.
Pada saat sidang sebelumnya, Kuasa Hukum HT, Munathsir Mustaman pun optimis akan memenangkan kasus kliennya tersebut. Ia meyakini hakim akan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya tersebut.
"Untuk sementara ini kami optimis kasus ini menang," kata Munathsir usai persidangan di ruang sidang 1 Subekti PN Jakarta Selatan, Jumat (14/7) lalu.
Jika akhirnya hakim menolak permohonan, ia akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Langkah hukum selanjutnya kita akan pelajari dan kami akan berkoordinasi dengan HT," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca Selengkapnyasidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya