Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Suap Benih Lobster, Dirut PT ACK Akui Tak Ada Kewenangan Tapi Dapat Mobil

Sidang Suap Benih Lobster, Dirut PT ACK Akui Tak Ada Kewenangan Tapi Dapat Mobil Nama Prabowo Disebut pada Sidang Suap Ekspor Benur, Ini Tanggapan KPK. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama (Dirut) PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri mengatakan, kalau dirinya tak punya kewenangan dalam perusahaan, walau dirinya menjabat sebagai petinggi di perusahaan tersebut. PT ACK adalah perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) satu-satunya perusahaan khusus ekspor benih benur lobster (BBL).

Hal itu diungkapkan Amri ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kasus suap izin ekspor BBL atas terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Enggak punya kewenangan apa-apa," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (5/5).

Untuk diketahui posisi sebagai dirut PT ACK yang dijabat oleh Amri merupakan hasil penunjukan oleh asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Walaupun Amri tak mengetahui apa-apa dan tak pernah tanamkan modal di PT ACK.

Namun demikian, Amri ketika menjabat sebagai Dirut dirinya ditawari fasilitas transportasi berupa mobil Toyota Rush. Fasilitas itu dia dapatkan setelah ditawarkan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Saya berkunjung ke rumah dinas (Edhy Prabowo), terus ngobrol sebentar, ditanya 'mobil mu apa?', mobil saya avanza tua, 2012. Terus 'mau mobil apa?', saya minta yang sederhana saja Rush saja," ujar Amri.

Pada perbincangan tersebut, Amri mengatakan, Edhy Prabowo memerintahkan Amiril untuk mengkomunikasikan dengan PT ACK. Namun, Amri tak tahu pihak PT ACK yang dimaksud untuk memenuhi pemberian fasilitas mobil tersebut.

Setelah mobil Toyota Rush diterima pada September 2020, Amiril kembali menawarkan Amri untuk mengganti mobil yanh baru diberikan itu dengan menawarkan mobil Toyota Fortuner.

"Saya ditelepon oleh Amiril, nanti mobil itu mau ditukar dengan Fortuner. Saya bilang ini sudah cukup. Dua bulan (November 2020) kemudian datang diantar," ujarnya.

Ketika jaksa mengonfirmasi sumber pembelian mobil, Amri mengaku tidak tahu. Soal pemesanan dan atas nama mobil juga dirinya tak mengetahui.

Pada sidang sebelumnya, jaksa mengungkap kalau mantan Menteri Kalautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasang Achmad Bahtiar dan Amri sebagai pemilik saham terbesar PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK), sebagai perusahaan jasa pengiriman benih benur ke luar negeri.

Hal itu bermula pada 11 Agustus 2020, Amiril Mukminin meminta Deden Deni Purnama melakukan perubahan komposisi pemegang saham PT. ACK karena Nursan meninggal dunia. Lantas diajukan Achmad Bahtiar dan Amri merupakan representasi dari Edhy Prabowo.

"Achmad Bahtiar adalah juga representasi Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/4).

Selanjutnya dalam dakwan tersebut, Achmad Bahtiar dan Amri turut memiliki saham masing-masing sebesar 41,65 persen. Sedangkan, sisanya 16,7 persen dimiliki oleh Yudi Surya Atmaja sebagai representsi Siswandi Pranoto Loe. Atas hal itu, perusahaan yang dipimpin 'orang' dapat menghasilkan keuntungan bagi Edhy Prabowo mencapai ratusan juta. Sebab, setiap perusahaan ini wajib digunakan oleh para eksportir untuk mengirim benih lobster ke luar negeri.

"Sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT DPPP (Perushaan Suharjito) telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak kurang lebih 642.684 ekor BBL dengan menggunakan jasa kargo PT. ACK. Sehingga uang yang diterima oleh PT. ACK adalah sejumlah Rp706.001.440," kata jaksa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi

Dinar Candy mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Saham PT ABM Investama
Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Saham PT ABM Investama

Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koripsi tata niaga komoditas timas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Bantah Rumor Gelontorkan Modal Untuk Bisnis Narkoba: Saya Gak Pernah Tahu
Ammar Zoni Bantah Rumor Gelontorkan Modal Untuk Bisnis Narkoba: Saya Gak Pernah Tahu

Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.

Baca Selengkapnya
Saksi Mengaku Tidak Tahu Jabatan Harvey Moeis di PT RBT, tapi Kerap Beri Perintah di Grup WhatsApp
Saksi Mengaku Tidak Tahu Jabatan Harvey Moeis di PT RBT, tapi Kerap Beri Perintah di Grup WhatsApp

Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan

Usai diperiksa, Alexsius menceritakan dirinya didepak dari PDI Perjuangan dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya