Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Suap Meikarta, Demiz Bilang 'Mau Bangun Negara di Atas Negara, Apa Kata Dunia'

Sidang Suap Meikarta, Demiz Bilang 'Mau Bangun Negara di Atas Negara, Apa Kata Dunia' Aher Demiz Bereuni di Pengadilan Meikarta. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013/2018 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kesaksiannya, Deddy Mizwar menjelaskan terkait pemberhentian pembangunan Meikarta. Keputusannya itu didasarkan pada peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Salah satu poinnya bahwa pembangunan di atas 100 hektar harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jabar.

Terlebih, Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembarannya Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, pembangunan metropolitan skala kota saja membutuhkan rekomendasi, sedangkan Meikarta pembangunannya yang lintas Kota Kabupaten belum mengantongi rekomendasi, karena informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektar (438 hektar sesuai dakwaan).

"(Informasi yang diterima ditambah dari iklan) 500 hektar mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?," katanya menjawab pertanyaan hakim

Kewenangan pemberhentian proyek itu diambil Deddy Mizwar yang selain sebagai Wakil Gubernur, juga sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat sesuai SK Gubernur. Selain itu, dia juga khawatir pengembangan kawasan tersebut berdampak buruk bagi wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.

Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan 84,6 hektar. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi Pemprov Jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.

"BKPRD melakukan kajian, dan memang 84 hektar itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektar harus ada tata ruang. Makanya saya bilang setop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektar), bukan hentikan IPPT," terangnya.

"Ini tidak ada hubungannya sama gubernur. Saya tanggung jawab," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Kawasan untuk Penataan Jakarta dan Sekitarnya
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Kawasan untuk Penataan Jakarta dan Sekitarnya

Dewan Kawasan yang dipimpin wakil presiden akan menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."

Baca Selengkapnya
Wacana Wapres jadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi, Gibran: Ditunggu Saja
Wacana Wapres jadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi, Gibran: Ditunggu Saja

Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi wacana Wakil Presiden diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.

Baca Selengkapnya
Mampukah Gibran Pimpin Dewan Aglomerasi Kawasan Jakarta Usai Jadi Wapres?
Mampukah Gibran Pimpin Dewan Aglomerasi Kawasan Jakarta Usai Jadi Wapres?

Kawasan aglomerasi sendiri adalah pusat penyelarasan kegiatan dan administrasi dari beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya
Hashim Pastikan Prabowo Lanjutkan Proyek IKN: Bangun Sarana Dulu
Hashim Pastikan Prabowo Lanjutkan Proyek IKN: Bangun Sarana Dulu

Pembangunan IKN ini, kata Hashim, akan dilanjutkan dengan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto

Jokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Pihak Ragukan Pembangunan IKN: Biar Waktu yang Berbicara
Jokowi Jawab Pihak Ragukan Pembangunan IKN: Biar Waktu yang Berbicara

Menurut Jokowi, nyatanya bangunan Istana Negara dan Istana Garuda sudah dapat digunakan untuk acara-acara.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Prabowo Instruksikan IKN Tetap Lanjut
Prabowo Instruksikan IKN Tetap Lanjut

Pelaksana tugas (Plt) Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dipanggil Prabowo Subianto dan ditanya kemajuan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya