Sidang terorisme, TPM sebut tuntutan jaksa ke Helmi mengada-ada
Merdeka.com - Tim Pengacara Muslim selaku kuasa hukum Helmi Awaludin akan membantah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Suroyo dalam persidangan tindak pidana terorisme hari ini. Menurutnya, banyak hal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengada-ada.
Salah satu contohnya adalah soal uang Rp 15 juta disebut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini adalah milik Helmi. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Helmi menyatakan uang tersebut bukanlah miliknya.
"Kami akan melakukan pembelaan, karena tadi (tuntutan) disebutkan uang Rp 15 juta, itu enggak ada di persidangan, sama transfer-transfer itu enggak ada justru dia dapat itu dari istrinya Zam Zam," ujar Abi Sambas usai persidangan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/2).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Helmi sebelumnya pernah berangkat ke Suriah bersama 17 orang lainnya termasuk di dalamnya Abu Jandal. Abu Jandal yang mengajaknya untuk bergabung demi misi kemanusiaan.
Abu Jandal memberikannya uang dan menyuruhnya untuk membelikan tiket untuk 16 orang. Uang sisanya lebih dari Rp 100 juta kemudian untuk membayar tiket dirinya dan satu orang lainnya serta sisanya dihibahkan ke pondok yang diurusnya di Malang.
Perkenalan awal Helmi dengan Abu Jandal berawal dari diusirnya Abu Jandal dari Bumi Ayu. Kemudian karena kasihan Helmi menyuruhnya untuk tinggal di pondok Abu Bakar As Sidiq yang diurusnya dengan imbalan mengajarkan anak-anak mengaji.
Di Suriah, Helmi hanya menetap selama empat hari dan dihabiskan dengan terbaring karena sakit. Dalam persidangan sebelumnya Helmi Alamudin menceritakan awal dia tergugah untuk ikut misi kemanusiaan.
"Diputar video orang yang pernah ke Suriah. Korban perang blokade 390 hari air mati. Anak kecil dan bayi dibolehkan minum air susu anjing dan makan daging anjing. Dana untuk korban perang di Suriah. Penggalangan dana di masjid-masjid. Kemudian saya membantu," ujar Helmi di PN Jakbar, Selasa (26/1).
Namun, dia menyesali telah ikut pergi ke Suriah degan Abu Jandal. "Alhamdullilah saya punya kesempatan untuk menerangkan," ujar Helmi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terkuak dalam pemeriksaan dilakukan kepada tiga pelaku di Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca Selengkapnya