Sidang Tuntutan Bos Cat Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo Ditunda Tahun Depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) dan korban Eko Prasetio (28). Setelah pekan lalu, hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu kembali diundur hingga 8 Januari tahun depan.
Penundaan tuntutan kasus penabrakan terhadap pemotor Eko Prasetio dengan mobil Mercy bernomor polisi M AD 888 QQ oleh Iwan tersebut dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Seusai persidangan, kedua JPU, Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani pun enggan memberikan keterangan. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang dan wartawan.
Kuasa Hukum terdakwa, Joko Haryadi mengemukakan, kliennya mengikuti apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim PN Solo. Pihaknya akan tetap bersabar meskipun persidangan diundur cukup lama.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang perdana kasus kematian Dante dimulai? Pada tanggal 27 Juni 2024, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai.
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Secara yuridis memang hak dari JPU melakukan tuntutan, sepanjang tuntutan belum dibacakan kami juga belum bisa melakukan upaya perlawanan dan pembelian. Kami sabar saja," katanya, Kamis (13/12).
Joko menambahkan, pihaknya akan tetap menghargai dan menghormati apa yang dilakukan JPU. Dia berharap tuntutan yang akan disampaikan JPU nanti sesuai dengan harapannya. Termasuk juga dengan sesuai fakta persidangan yang selama ini berjalan.
"Harapan kami tuntutannya sesuai dengan fakta di persidangan," jelasnya lagi.
Kepada wartawan, Iwan Adranacus, berharap ada keadilan bagi kasusnya. "Saya berharap ada keadilan bagi saya," kata Iwan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPada keluarga Iwan, Serda Adan seolah meyakinkan bahwa korban sudah lolos dan sedang menjalani pendidikan di Padang. Padahal kenyataanya, Iwan sudah tewas.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Baca Selengkapnya