Simpan 30,9 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Suhardi Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim, dijatuhi pidana mati. Dia terbukti bersalah karena menerima dan menyimpan 30,9 Kg sabu-sabu dan 2.985 Butir pil ekstasi dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.
Hukuman mati untuk Suhardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Kamis (28/11) petang.
Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan bahwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati," kata Salomo.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Menyikapinya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding.
Awal Mula Kasus Terungkap
Perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah di PN Medan) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diminta menerima 31 paket, yang terdiri dari 30 Paket sabu-sabu dan 1 Paket ekstasi, dari Toni alias Mike.
Natkotika yang dijemput di laut itu kemudian disimpan di kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut. Barang haram itu akan didistribusikan menunggu perintah dari Toni alias Mike.
Namun sebelum paket narkotika itu didistribusikan, petugas BNN menggeledah kontrakan itu pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi itu mereka menemukan 30 Bungkus berisi kurang lebih 30,9 Kg sabu-sabu dan satu bungkusan berisi pil ekstasi berlogo 'Trump' sebanyak 2.985 Butir.
Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp30 Juta. Mereka pun diketahui sudah 3 Kali melakukan pekerjaan serupa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya