Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan 30,9 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Suhardi Dijatuhi Hukuman Mati

Simpan 30,9 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Suhardi Dijatuhi Hukuman Mati Sidang Narkotika. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim, dijatuhi pidana mati. Dia terbukti bersalah karena menerima dan menyimpan 30,9 Kg sabu-sabu dan 2.985 Butir pil ekstasi dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.

Hukuman mati untuk Suhardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Kamis (28/11) petang.

Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan bahwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati," kata Salomo.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Menyikapinya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding.

Awal Mula Kasus Terungkap

Perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah di PN Medan) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diminta menerima 31 paket, yang terdiri dari 30 Paket sabu-sabu dan 1 Paket ekstasi, dari Toni alias Mike.

Natkotika yang dijemput di laut itu kemudian disimpan di kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut. Barang haram itu akan didistribusikan menunggu perintah dari Toni alias Mike.

Namun sebelum paket narkotika itu didistribusikan, petugas BNN menggeledah kontrakan itu pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi itu mereka menemukan 30 Bungkus berisi kurang lebih 30,9 Kg sabu-sabu dan satu bungkusan berisi pil ekstasi berlogo 'Trump' sebanyak 2.985 Butir.

Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp30 Juta. Mereka pun diketahui sudah 3 Kali melakukan pekerjaan serupa.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar
Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar

Murtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati

Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel

MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya