Simpan 9,3 gram sabu, residivis kasus narkoba divonis 12 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada residivis kasus narkoba, Widianto Sewidjaja alias Awi. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, meminta 18 tahun penjara.
Sidang diketuai Dewi Iswani, menilai terdakwa Awi, warga Jalan Pangeran Antasari Gang 1, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya salah. Namun, jaksa berpandangan lain. Jaksa Ni Made Sri Astuti melihat terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan pernah dihukum dengan perkara sama.
Hakim, mempunyai pertimbangan lain hal memberatkan. Terdakwa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menjual narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram. Maka tetap dianggap secara sah, melanggar pasal 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Dengan ini menyatakan, memutuskan terdakwa Widianto Sewidjaja alias Awi dihukum dengan 12 tahun penjara," terang hakim PN Surabaya, Dewi Iswani, Kamis kemarin.
Sementara, kasus narkoba tersebut terjadi pada Oktober tahun 2016. Awi ditangkap polisi, dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Ubi Gang 1, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaAmmar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaDalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
Baca Selengkapnya