Sindikat pengedar uang asing palsu ditangkap saat transaksi
Merdeka.com - Direktorat Polair Polda Banten mengamankan dua orang yang merupakan sindikat pengedar uang palsu di sebuah hotel di Carita, Pandeglang, Banten. Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan nasabah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan mata uang asing palsu dari berbagai negara.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka yan diamankan berinisial S dan J, yang merupakan warga Pandeglang. Keduanya diketahui merupakan sindikat pengedar uang palsu di Provinsi Banten.
Selain mengamankan uang asing palsu, petugas juga berhasil mengamankan seratus juta Euro dan Dolar asli yang jumlahnya diperkirakan triliunan rupiah. Untuk memastikan keaslian uang itu, Polair Polda Banten akan menghadirkan tim ahli dari Bank Indonesia (BI).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
"Ada ribuan lembar uang palsu, mulai dari Euro, Dolar, Rupiah dan mata uang dari berbagai negara lainnya, seperti Brazil, Vietnam, Belarusia, Oman, Korea Utara, Kamboja, Yugoslavia, China, Arab Saudi dan Serbia. Mata uang dari 20 negara termasuk Indonesia," kata Direktur Ditpolair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni kepada wartawan, Jumat (22/1)
Sementara itu, di hadapan petugas tersangka J mengaku bahwa dirinya bersama tersangka S tidak mengedarkan, namun nasabah atau korbannya yang datang sendiri untuk mendapatkan uang asing palsu.
"Kita tidak mengedarkan, tapi orang yang butuh datang sendiri ke kami," Katanya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan pemalsuan uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya