Siti Fadjrijah meninggal, KPK kehilangan saksi kunci kasus Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melanjutkan pengusutan keterlibatan Siti Chalimah Fadjriah terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, Fadjriah merupakan pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan bu Siti Fadjrijah tentu tidak dilanjutkan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Jakarta, Rabu (17/6).
Johan pun tak membantah kalau Fadjrijah juga merupakan saksi kunci dalam mengungkap pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kendati demikian, KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut melalui Budi Mulya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Benar ibu Fadjrijah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century, namun demikian kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," tegas Johan.
Disinggung apakah pengembangan kasus ini akan terhambat lantaran meninggalnya saksi penting dalam kasus Century, Johan enggan berspekulasi. Menurut dia, KPK akan mempelajari lebih dulu.
"Jadi dipelajari dulu, baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," tandas Johan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca SelengkapnyaTessa ditunjuk menggantikan Ali Fikri yang sebelumnya merupakan Plh jubir KPK dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK.
Baca Selengkapnya