Sjamsul & Istri Jadi Tersangka BLBI, Pengacara Sebut Perjanjian Pemerintah Diciderai
Merdeka.com - Penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menodai perjanjian yang sudah dibuat pemerintah dengan warga negara. Ini menanggapi penetapan kliennya, Sjamsul Nursalim dan sang istri Itijih Nursalim sebagai tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"SN (Sjamsul) telah mengikuti permintaan pemerintah untuk menandatangani MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) pada 21 September 1998 kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan surat R&D pada 25 Mei 1999," ujar Maqdir dalam siaran pers, Rabu (12/6).
Pada tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI. Sjamsul ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI. Setahun kemudian atau pada 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi atau closing yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D, pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
R&D dan Akta Letter of Statement menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan Sjamsul dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin berhubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya.
Menurut Maqdir, dalam penandatanganan tersebut pemerintah berjanji melepaskan Sjamsul dari segala tuntutan hukum. Namun dia heran kini KPK menjerat Sjamsul dan istri sebagai tersangka. "KPK telah menciderai komitmen pemerintah yang sah dan berkekuatan hukum," kata dia.
Selain itu, Maqdir juga mempersoalkan penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka lantaran audit BPK tahun 2017 menyebut ada kerugian negara Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Padahal, kata dia, dalam audit BPK tahun 2002 dan 2006 tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara dari penerbitan SKL tersebut.
"Selain tidak lazim, proses audit BPK 2017 itu juga justru bertentangan dengan dua hasil audit sebelumnya oleh BPK. Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kini proses pemeriksaan perkara dan persidangannya masih berlangsung," kata dia.
KPK menyebut perbedaan laporan audit dari BPK terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI sudah dijelaskan di Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perbedaan audit BPK tersebut sejatinya tak lagi diperdebatkan. Menurut Febri, audit BPK di tahun 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor.
"Sedangkan audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu, yakni untuk menghitung kerugian negara," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Menurut Febri, dari pada pihak Sjamsul memperdebatkan audit tersebut, lebih baik pihak Sjamsul beritikad baik dengan meminta agar Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim menyerahkan diri ke KPK. Sjamsul dan Itjih sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," kata Febri.
Febri mengatakan, sebelum menjerat Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihak KPK terlebih dahulu sudah memberikan kesempatan agar keduanya menjelaskan kepada penyidik KPK, namun kesempatan tersebut tak digunakan dengan baik.
"KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK, namun hal tersebut tidak pernah digunakan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:FKPK Deteksi Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan IstriKPK akan Kerja Sama Interpol Pulangkan Sjamsul NursalimTersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Orang Terkaya ke 36 Versi ForbesDigugat Sjamsul Nursalim, BPK Dapat Dukungan Penuh dari KPKKasus BLBI, KPK Fokus Kejar Aset Sjamsul NursalimKPK Minta Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Itjih Menyerahkan Diri (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKeluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.
Baca Selengkapnya