Soal deponering, IPW menilai Jokowi tidak percaya penegak hukum
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan polemik deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad (AS) dan Novel Baswedan diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dinilai tidak percaya terhadap penegak hukum.
"Ini menunjukkan presiden sudah tidak percaya Polri, sementara Kejagung jadi alat," tegas Neta dalam dialog publik Perhimpunan Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan topik Reshuffle Kabinet; Mengembalikan Kepercayaan Publik di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).
Berkas kasus Novel sebelumnya sudah dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung beberapa bulan lalu. Seharusnya, kata Neta kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun secara tiba-tiba, Jokowi meminta kasus petinggi KPK itu dihentikan.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Kenapa Sahroni menilai Nawawi cocok jadi Ketua KPK? 'Saya kira pilihan Pak Presiden untuk melantik Pak Nawawi sudah sangat tepat. Karena sebagai mitra kerja KPK, saya sangat mengenal baik karakter beliau. Pak Nawawi orang yang memiliki integritas tinggi dan punya spirit pemberantasan korupsi yang tidak main-main.'
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Kepada Kejagung, Neta mengatakan tidak bisa bersikap tegas. sebagai penegak hukum, Kejagung harus mampu memproses hukum siapa pun di negeri ini tanpa membeda-bedakan. Apalagi, lanjut Netas, Novel, AS, BW tidak berpengaruh lagi di KPK.
"Ada kasus yang sudah dilimpahkan tapi ditarik kembali, padahal sekarang posisi sama, BW itu bukan siapa-siapa lagi. Deponering itu harus kepentingan umum, di mana kepentingan umum kasus Novel, BW dan AS itu," ujar Neta.
Untuk diketahui, polemik penghentian kasus ini muncul setelah Presiden Jokowi memanggil Kejaksaan Agung, HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti ke Istana Negara. Jokowi meminta Kejagung menghentikan kasus Novel, BW dan AS.
Menindaklanjuti permintaan Presiden, Kejagung melayangkan surat permintaan pertimbangan kepada beberapa lembaga negara yaitu DPR dan Mahkamah Agung (MA) atas rencana deponering tersebut. Isi suratnya yaitu menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Pertimbangannya tersebut berisi kasus yang membelit pimpinan KPK mengganggu harmonisasi antar-institusi penegak hukum dan pemberantasan korupsi serta untuk mewujudkan kepastian hukum. Pertimbangan lainnya, pasal 18 UU 18/2003 tentang advokat menyatakan, advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam persidangan. Pertimbangan itu disampaikan karena dalam kasus yang disangkakan kepada BW terkait posisinya saat bertugas sebagai advokat. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaCivitas akademika Universitas IBA Palembang turut menyampaikan keprihatinan pada kondisi negara menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengingatkan tidak usah berlebihan. Dia menyebut data yang dikantongi Jokowi bersumber dari hasil survei.
Baca SelengkapnyaCapres PDIP Ganjar Pranowo menyoroti masalah indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang merosot di 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaPDIP membocorkan sejumlah menteri telah melapor ke Megawati untuk mundur dari kabinet.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu buntut pernyataan Presiden Jokowi memiliki data intelijen partai politik.
Baca Selengkapnya