Soal RUU Tembakau, DPR dinilai gadai kesehatan & masa depan anak
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan masih digodok di DPR. RUU Pertembakauan menjadi pro dan kontra. Hingga kini, RUU yang dinilai melindungi petani tembakau lokal masih dibahas di Baleg DPR, belum dibawa ke paripurna untuk disahkan jadi UU.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, RUU itu bisa menghapus pasal tentang kesehatan.
"RUU Pertembakauan akan menghapuskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahaya rokok," ucap Tulus, Kamis (17/11).
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Dia menilai, produk tembakau tidak memiliki nilai urgensi untuk diatur dalam sebuah undang-undang. Dia pun mencontohkan, tanaman padi yang merupakan bahan pangan utama dan memengaruhi kehidupan masyarakat saja tidak diatur dalam undang-undang.
Bukan hanya itu, dia melihat masyarakat Indonesia lebih membutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi dari dampak buruk tembakau.
"Ini sebuah langkah gegabah dan merupakan kemunduran yang luar biasa besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak buruk rokok atau tembakau," ungkap Tulus.
Karenanya, jika DPR mengesahkan RUU tersebut, maka telah mengabaikan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
"Berarti DPR telah menggadaikan kesehatan dan masa depan anak-anak, remaja, dan generasi muda menjadi pecandu tembakau," pungkas Tulus. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaTiga tim pemenangan calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 bersepakat memperhatikan nasib petani tembakau
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca Selengkapnya