Soal Setnov dicekal, KPK minta DPR tak hambat penyidikan kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak untuk menghargai segala kebijakan yang dilakukan KPK, termasuk mengajukan surat pencekalan terhadap ketua DPR, Setya Novanto. KPK juga mengingatkan agar tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).
Mantan aktivis ICW itu menegaskan, pencegahan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di KPK. Lebih lanjut, Febri menjelaskan, pencegahan Novanto lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," jelasnya.
Seperti diketahui, adanya pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto menuai reaksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan menyebut pencekalan Setya Novanto tidak mempertimbangkan banyak aspek. Bahkan bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi.
Untuk itu, kata Fahri, DPR bakal mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu ini. Langkah ini diambil agar pencekalan bisa dicabut. Usulan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tegas Fahri, Selasa (11/4) kemarin.
Tak hanya Fahri, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, seharusnya pemanggilan Setya Novanto harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Apalagi ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.
Atas hal ini, Fadli merasa penegakan hukum belakangan banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu.
"Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera," ujar Fadli.
Sementara itu, Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Dia mengaku siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan lebih lanjut atas dugaan peran dirinya dikorupsi e-KTP.
"Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berharap, tidak ada lagi tudingan miring yang menyeret namanya dalam korupsi megaproyek dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
"Saya sebagai warga negara yang harus mematuhi masalah hukum dan saya harapkan ini bisa secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," terangnya.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca Selengkapnya