Sofyan Basir Teken Dokumen Proyek PLTU Riau-1 Meski Belum Lengkap
Merdeka.com - Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi menjelaskan penandatanganan dokumen Power Purchased Agreement (PPA) PLTU Riau-1 oleh Sofyan Basir karena hal mendesak. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi keterangan sebagai saksi untuk Sofyan Basir sebagai terdakwa membantu tindak pidana korupsi atas pengerjaan PLTU Riau-1.
Jaksa Ronald Worotikan awalnya meminta klarifikasi penyerahan dokumen pengesahan PPA tertanggal 29 September 2017. Sementara sebelum PPA ditandatangani proses penetapan masa pemeliharaan, tarif dasar, dan letter on intent belum ditandatangani.
"Kenapa tetap sodorkan ke terdakwa, padahal masih ada tahapan yang belum terselesaikan, belum ada penetapan harga," tanya Jaksa Ronald, Senin (5/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
"Benar saya menghadap beliau. Kondisi saat itu beliau sedang mau ke luar negeri menuju bandara," ujar Ahsin.
Selain kondisi yang mendesak, Ahsin menjelaskan pada beberapa rapat konsinyering dengan anak perusahaan PLN, Sofyan memang menginstruksikan percepatan penugasan proses pembangkit listrik. Tak terkecuali proyek mulut tambang di Riau, dikenal dengan PLTU Riau-1.
Percepatan penugasan menurut Ahsin tidak hanya diinisiasi oleh Sofyan saja. Seluruh jajaran direksi setuju adanya percepatan.
Terlebih lagi, imbuh Ahsin, pada awal Oktober ada proses peletakan batu pertama, groundbreaking, di Jawa 7 dan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Ahsin mengatakan seluruh jajaran direksi dalam rapat konsinyering mematangkan setiap kemajuan proyek.
"Penugasan sudah 1,8 tahun sejak Perpres pertama belum ada yang goal khususnya di mulut tambang, sehingga, disampaikan dalam notulen rapat 27 Oktober pas hari listrik diharapkan sudah ada ada. PPA diusahakan September sudah dilakukan," ujar Ahsin menjelaskan.
Dalam surat dakwaan milik Sofyan PPA ditandatangani 29 September 2017, dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT. RIAU-1 antara PT PJBI dengan BNR, Ltd dan CHEC, Ltd. Proses ini mendahului penandatanganan LOI.
Dokumen PPA itu mencantumkan tanggal maju yaitu tanggal 6 Oktober 2017, padahal LOI No.1958/ DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur, back date, yaitu tertanggal 6 Oktober 2017, yang diantaranya berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar USD 5,4916 per kWh, dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca Selengkapnya