Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sofyan Basir Teken Dokumen Proyek PLTU Riau-1 Meski Belum Lengkap

Sofyan Basir Teken Dokumen Proyek PLTU Riau-1 Meski Belum Lengkap KPK Tahan Sofyan Basir. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi menjelaskan penandatanganan dokumen Power Purchased Agreement (PPA) PLTU Riau-1 oleh Sofyan Basir karena hal mendesak. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi keterangan sebagai saksi untuk Sofyan Basir sebagai terdakwa membantu tindak pidana korupsi atas pengerjaan PLTU Riau-1.

Jaksa Ronald Worotikan awalnya meminta klarifikasi penyerahan dokumen pengesahan PPA tertanggal 29 September 2017. Sementara sebelum PPA ditandatangani proses penetapan masa pemeliharaan, tarif dasar, dan letter on intent belum ditandatangani.

"Kenapa tetap sodorkan ke terdakwa, padahal masih ada tahapan yang belum terselesaikan, belum ada penetapan harga," tanya Jaksa Ronald, Senin (5/8).

Orang lain juga bertanya?

"Benar saya menghadap beliau. Kondisi saat itu beliau sedang mau ke luar negeri menuju bandara," ujar Ahsin.

Selain kondisi yang mendesak, Ahsin menjelaskan pada beberapa rapat konsinyering dengan anak perusahaan PLN, Sofyan memang menginstruksikan percepatan penugasan proses pembangkit listrik. Tak terkecuali proyek mulut tambang di Riau, dikenal dengan PLTU Riau-1.

Percepatan penugasan menurut Ahsin tidak hanya diinisiasi oleh Sofyan saja. Seluruh jajaran direksi setuju adanya percepatan.

Terlebih lagi, imbuh Ahsin, pada awal Oktober ada proses peletakan batu pertama, groundbreaking, di Jawa 7 dan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Ahsin mengatakan seluruh jajaran direksi dalam rapat konsinyering mematangkan setiap kemajuan proyek.

"Penugasan sudah 1,8 tahun sejak Perpres pertama belum ada yang goal khususnya di mulut tambang, sehingga, disampaikan dalam notulen rapat 27 Oktober pas hari listrik diharapkan sudah ada ada. PPA diusahakan September sudah dilakukan," ujar Ahsin menjelaskan.

Dalam surat dakwaan milik Sofyan PPA ditandatangani 29 September 2017, dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT. RIAU-1 antara PT PJBI dengan BNR, Ltd dan CHEC, Ltd. Proses ini mendahului penandatanganan LOI.

Dokumen PPA itu mencantumkan tanggal maju yaitu tanggal 6 Oktober 2017, padahal LOI No.1958/ DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur, back date, yaitu tertanggal 6 Oktober 2017, yang diantaranya berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar USD 5,4916 per kWh, dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya