Sopir anggota DPR Herman Hery laporkan balik Ronny Yuniarto ke polisi
Merdeka.com - Kasus dugaan pemukulan dilakukan anggota DPR Herman Hery terhadap Ronny Yuniarto Kosasih memasuki babak baru. Sopir Herman Hery bernama Pardan kali melaporkan balik Ronny atas dugaan penganiayaan.
"Iya benar (sopir Herman Hery melaporkan balik atas dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar ketika dikonfirmasi, Senin (25/6).
Indra mengatakan, pelaporan Pardan berawal dari percekcokan antara Herman Hery dengan Ronny pada 11 Juni 2018 di jalur Transjakarta kawasan Pondok Indah. Menurut Indra, dari informasi yang diterima dalam kejadian tersebut terdapat aksi baku hantam antara Ronny dengan sopir Herman.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
"Infonya seperti itu tapi kita pastiin dan dalami dulu," kata dia.
Menurut Indra, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Penyidik masih memeriksa kronologis secara lengkap kejadian ini.
"Kita masih dalami ya kasus ini," ujar dia.
Dari informasi yang dihimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh sopir Herman dilakukan pada tanggal 11 Juni dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan ini pelapor atas nama Pardan dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor dalam hal ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, Ronny bisa terancam pasal tentang pencemaran nama baik. Hal itu jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan tudinganya.
Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihaknya hingga kini belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus.
Untuk itu, kata Stefanus, bisa saja pihak Ronny bisa dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu jika Anggota Komisi III DPR Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan.
"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing," katanya.
Sebab, lanjut Stefanus, hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku. Hal itu mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaSelain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Benny K Harman mengungkap sosok 'Ngeri' di Polda NTT yang pernah bikin Ipda Rudy Soik dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan yang dialami oleh sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda yang viral di media sosial menjelaskan mendapat order penumpang dari kawasan Sency
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaTiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi itu diungkapkan pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya