Sopir taksi online peras penumpang wanita yang bercumbu di mobil
Merdeka.com - Tim Reskrim Polres Tangerang Selatan, akhirnya meringkus pengemudi taksi online Grab Car, berinisial RA (27), di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Minggu (20/8). Dia ditangkap atas ulahnya melakukan pemerasan kepada penumpang taksi onlinenya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menerangkan, ditangkapnya pelaku RA, lantaran upayanya yang berkali-kali melakukan pemerasan dan teror kepada sang penumpang berinisial NS(20), yang pada 29 Juli lalu menumpang taksi online miliknya.
"Korban diteror pelaku terus menerus, dia ditakut-takuti dan diperas korban," cetusnya Minggu (20/8), saat dikonfirmasi
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan driver online tersebut? Sosoknya tak segan mengurus berkas sang penumpang hingga mendapat tindakan dari dokter.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dijelaskan Alex, berawal saat korban menumpang taksi online milik pelaku. Saat itu korban minta diantar dari Sekolah Tinggi Perikanan menuju Pondok Rumput Bogor.
Korban yang menumpang dengan seorang wanita, bercumbu di mobil pelaku. Saat itu pelaku mengaku merekam aksi nakal sang penumpang.
"Saat tiba pada alamat yang dituju, pelaku berusaha memeras dengan mengancam akan menyebarluaskan video yang dia rekam di mobilnya, korban pun memberikan uang Rp 50 ribu," terangnya.
Namun tak berhenti di situ, pelaku kembali dihubungi korban, dan meminta uang Rp 1 juta. Namun yang diberikan hanya Rp 200 ribu. Sampai akhirnya pelaku terus menerus menagih sisa uang yang dijanjikan korban.
Sambil menunggu NS melunasi permintaannya, RA, menaikkan nominal uang menjadi Rp 1,5 juta. Merasa diperas, akhirnya korban melapor ke Polisi.
"Pelaku coba dipancing korban untuk mengambil uang sisa yang dijanjikan. Tapi disana, polisi langsung mengamankan RA dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut," terang Alex.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku di area Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAndri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaChief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber memuji respon cepat polisi menangani kasus tersebut.
Baca Selengkapnya