Sopir Trans Jogja Tabrak Pemotor Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan (32), ditetapkan sebagai tersangka. Arif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan antara bus Trans Jogja yang dikemudikannya dengan sepeda motor matic di Simpang Empat UPN Yogyakarta, Rabu (27/11).
Akibat tabrakan ini, pengemudi sepeda motor bernama Aji Pradana (19) tewas. Aji yang merupakan pelajar asal Wonogiri ini tewas karena luka berat di bagian kepala.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sopir bus Trans Jogja ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Sopir disebut Yuliyanto ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/11) malam.
-
Apa penyebab kecelakaan bus di Tol Jombang? Sejauh ini, kepolisian menyimpulkan kecelakaan yang dialami bus disebabkan karena human error atau kelalaian manusia.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Apa penyebab kecelakaan bus? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu. Tidak hanya itu, mereka diminta untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut. 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Yuliyanto mengungkapkan, sopir ditetapkan sebagai tersangka karena saat kecelakaan melanggar lampu pengatur lalu lintas.
"Status tersangka. Dari penyidik bahwa memang bus melanggar. Sepeda motor sudah warna hijau (lampu lalu lintas), sehingga sudah haknya untuk sepeda motor (melaju)," ucap Yuliyanto, Kamis (28/11).
Yuliyanto menerangkan bahwa sopir bus Trans Jogja itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009.
"Untuk sementara terindikasi Pasal 311 ayat 5 UU 22 thn 2009 di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," tegas Yuliyanto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir bus tersebut ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaTemuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine sang sopir.
Baca SelengkapnyaKNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab secara langsung terkait ketidaklayakan kendaraan bus.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca SelengkapnyaKNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnya