Soroti Video ABK WNI Dibuang ke Laut, BPIP Minta Diusut Tuntas
Merdeka.com - Viral sebuah video memperlihatkan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal nelayan China dibuang ke laut saat kapal bersandar di Busan, Korea Selatan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam kejadian itu.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas.
"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusiaan kita berharap persoalan ini harus di usut tuntas dalam hal ini perlu adanya investigasi untuk menyelidiki kasus ini," kata Benny dalam pesan singkat, Jumat(8/5).
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Siapa yang membantu BPIP dalam kegiatan ini? Hal tersebut merupakan aksi kerja sama antara BPIP dengan Yayasan Ghifari Yogyakarta guna meningkatkan kesadaran dan kecintaan literasi membaca pada anak-anak melalui kegiatan bertajuk Amal Pancasila: Aksi nyata membangun keadilan bagi anak pinggiran kali code.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Siapa yang memimpin BPIP? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut, perlu penguatan Ideologi Pancasila bagi masyarakat dan pelajar di wilayah lintas batas negara.
-
Apa yang diminta Kemnaker dari APINDO? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
Dia menilai kasus tersebut mencoreng wajah keadaban manusia dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat. Benny berharap tidak terjadi lagi perbudakan pertentangan prinsip kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.
Dia menginginkan ke depannya keselamatan ABK diberikan jaminan. Bila perlu, kata dia, adanya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia.
"Ke depan dibutuhkan adalah jaminan keselamatan ABK dan perlu nya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia," tegas Benny.
Kemlu Pantau Kasus Tersebut
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Diketahui, menurut laporan MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak. Bahkan, mereka yang sakit dan meninggal dunia jasadnya akan dibuang ke laut.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," tulisnya lewat siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Judha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Saat itu, menurut keterangan kapten kapal, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaIndonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaBenny menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaVideo mereka minta tolong yang viral di medsos berbuah manis
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Charles Honoris Ungkap Kasus Warga Jakarta Korban TPPO
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaBenny kemudian menjelaskan, saat ini BP2MI sedang merancang konsep pemberdayaan ekonomi untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya