Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Benur

Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Benur Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai staf khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan turut membantu dalam kasus suap ekspor benih benur lobster.

Hakim Ketua Albertus Usada memulai pembacaan vonis dari kedua mantan Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa satu Andreu Misanta Pribadi dan dua Syafri menyatakan, telah bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Albertus saat bacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

"Tiga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing empat tahun enam bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," lanjutnya.

Usai pembacaan vonis kepada Andreau dan Safri, Hakim Ketua Albertus Usada juga menjatuhkan vonis kepada Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, dijatuhi vonis hukuman penjara empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Sedangkan untuk Amiril Mukminin, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar yang dimana telah ditentukan batas waktu selama satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang penggati dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim.

Adapun, anak buah Edhy tersebut dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga telah menjatuhi vonis terhadap Pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa siswadhi Pranoto Loe selama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Albertus saat bacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Walaupun telah dijatuhi hukuman tersebut, majelis hakim pun menyatakan telah menerima permohonan Siswadhi sebagai Justice Colabolator (JC), karena yang bersangkutan mengakui perbuatanya dan telah mengembalikan semua uang.

"Mengadili mengabulkan permohonan terdakwa Siswadi Pranoto Loe untuk menjadi JC," kata hakim.

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun

Sekadar infomrasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pidana lima tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal tersebut sebagaimana vonis yang dibacakan Hakim Ketua Albertus Usada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Dengan menyatakan Edhy terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dimana, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus saat bacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar hakim.

Dari vonis tersebut, Albertus menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan rerdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," katanya.

Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana. Seluruh hukuman tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023

Edhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara

Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang

Baca Selengkapnya
Kenapa Edhy Prabowo Eks Menteri Pernah Dibui Bisa Hadiri Wisuda Anak Sambo? Ini Penjelasannya
Kenapa Edhy Prabowo Eks Menteri Pernah Dibui Bisa Hadiri Wisuda Anak Sambo? Ini Penjelasannya

Bukan berada di balik jeruji, Edhy justru bisa wara-wiri menghirup udara bebas. Apa yang sebenarnya terjadi?

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi
Jaksa: SYL Mengakui Tindakan Korupsi

Pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya