Status Justice Collaborator Diterima Hakim, Bharada E akan Dapat Remisi Tambahan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan siap memberi remisi tambahan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Remisi tambahan diberikan lantaran status justice collaborator (JC) terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyati dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
-
Dimana bantuan 'Kanggo Riko' diserahkan? Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat menyerahkan bantuan Kanggo Riko kepada sejumlah perempuan kepala rumah tangga di Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, di sela kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di desa tersebut, Selasa (28/5).
-
Apa apresiasi BRI untuk Paskibraka? BRI memberikan apresiasi kepada 76 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional dan 55 Tenaga Pendukung yang telah berhasil merampungkan tugasnya. Dana Bantuan Pendidikan Apresiasi diberikan berupa dana bantuan pendidikan bagi setiap anggota Paskibraka dan dana apresiasi kepada Tenaga Pendukung Paskibraka.
-
Bantuan apa yang diberikan? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Gimana nanas bantu redain batuk? Nanas mengandung bromelain, yaitu enzim yang dapat membantu meredakan batuk dan mengurangi lendir.
-
Kenapa BRI memberi bantuan? BRI bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir dan longsor dengan memberikan bantuan bagi warga terdampak.
-
Mengapa BRI memberikan bantuan? 'Kami pastikan BRI selalu aktif dan bergerak cepat menyalurkan berbagai bantuan bagi warga terdampak bencana yang melanda beberapa wilayah di Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan ketulusan BRI kepada masyarakat agar dapat segera pulih dari bencana,' tegas Catur.
Rika menyebut, terkait remisi tambahan bagi JC tertuang dalam pasal 35 a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Dalam pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," kata dia.
Atas dasar itu, Rika memastikan pihak Ditjen Pas siap memberikan remisi tambahan bagi Bharada E.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," kata Rika.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
Sumber: Liputan6.com/fachrur Rozie
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca Selengkapnya