Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap jaksa di kasus BPJS Subang, pasutri terancam 20 tahun bui

Suap jaksa di kasus BPJS Subang, pasutri terancam 20 tahun bui Sidang asus BPJS Kesehatan Subang. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Belum lama divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BPJS Subang, Jajang Abdul Holik harus kembali menelan pil pahit. Bersama sang istri, Lenih Marliani, keduanya terancam hukuman 20 tahun bui.

Jajang mantan Kabid Yankes Dinkes Subang dan Lenih pasangan suami istri ini didakwa menyuap jaksa di Kejati Jabar, yang disebutnya sebagai uang komitmen operasional dalam perkara suap kepengurusan BPJS Subang tahun anggaran 2014. Kasus tersebut kini juga menyeret Bupati Subang Ojang Sohandi.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A, Tipikor Bandung, Rabu (29/6). Sidang terbuka itu dipimpin Longser Sormin. Adapun Ketua Tim JPU KPK yakni Dody Sukmono. Jaksa menyebutkan kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat 1 hurup a mengenai pemberian uang kepada PNS, dan pasal 13 UU Tindak Pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penuturannya, kasus tersebut berawal ketika Januari 2016 lalu. Jajang saat itu tengah mencari cara untuk meringankan kasus yang menyeretnya, Jajang bertemu Undang Karim alias Uwa. Uwa mengaku mengenal jaksa Edward di Garut yang juga kenal dengan jaksa Fahri yang sedang menangani perkara Jajang dan Budi Santoso.

"Kemudian saksi Edward dan terdakwa dua menemui Fahri Nurmalio di mes Kejati Jabar Jalan Ambon," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menanyakan perkara yang tengah ditangani Fahri dan Deviyanti. Terdakwa dua pun mengungkapkan jika suaminya tidak menikmati uang tersebut, tapi dipakai sebagai dana operasional.

Namun, lanjutnya, Fahri menyebutkan kasus itu sudah sepaket dengan terdakwa Budi Santoso. Tapi Fahri meminta kepada terdakwa dua untuk mengumpulkan semua kuitansi pengeluaran uang yang dilakukan terdakwa satu.

Kemudian, pada Maret 2016 terdakwa dua ke Gedung Kejati Jabar untuk menyerahkan semua bukti kuitansi, dan akhirnya bertemu dengan Deviyanti Rochaeni.

"Saat itu saksi Fahri dan Devi membicarakan besaran uang pengganti dan kepengurusan perkara yang disebutnya sebagai uang komitmen operasional," ujarnya.

Saksi Fahri kemudian menerapkan pasal 5 dan 13, dan meminta terdakwa dua untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 160 juta. Dengan demikian hukuman untuk terdakwa satu bisa lebih ringan. Dody mengungkapkan, saat itu saksi Fahri menyodorkan kertas sambil bicara ke terdakwa dua.

"Bu tolong ditulis uang untuk ininya berapa," ujarnya.

Menurut Dody maksud uang ini ada uang komitmen operasional kepengurusan perkara. Selanjutnya, munculah angka Rp 300 juta dan terdakwa dua pun menuliskannya dalam kertas yang disodorkan Fahri.

Selanjutnya, terdakwa satu menghubungi Bupati Subang Ojang Sohandi melalui pesan singkat, yang intinya meminta dana untuk proses persidangan dan uang pengganti. Dengan imbalan terdakwa satu akan pasang badan dan tidak libatkan Ojang dalam kasus tersebut.

Kemudian, Ojang memerintahkan ajudannya Wawan untuk memberikan uang Rp 100 juta. Sementara sisanya terdakwa dua meminjam kepada PLT Dinkes Subang dengan menjaminkan surat tanah, dan akhirnya bertemu dengan Devi di sekitar Kantor Kejati Jabar dan menyerahkan dua amplop coklat masing-masing berisi Rp 100 juta (uang komitmen operasional) dan Rp 160 juta (uang pengganti kerugian) dan sisanya Rp 200 juta akan dibayarkan di kemudian hari pada 21 April lalu.

Setelah meminta kepada Ojang Sohandi, terdakwa dua bertemu di Parkiran Kejati Jabar sekira pukul 07.00 WIB, dan menyerahkan uang Rp 107.400.000 sebagai sisa uang operasional dan pengganti kerugian. Sisanya Rp 100 juta akan diberikan usai pembacaan tuntutan.

"Setelah menerima uang tersebut saksi Deviyanti masuk ke mobilnya. Namun sebelum berangkat langsung ditangkap KPK," katanya. Dalam perkembangannya akhirnya Ojang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang rencananya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi pada 13 Juli 2016 mendatang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW

Baca Selengkapnya
Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka
Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya