Suap jaksa di kasus BPJS Subang, pasutri terancam 20 tahun bui
Merdeka.com - Belum lama divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BPJS Subang, Jajang Abdul Holik harus kembali menelan pil pahit. Bersama sang istri, Lenih Marliani, keduanya terancam hukuman 20 tahun bui.
Jajang mantan Kabid Yankes Dinkes Subang dan Lenih pasangan suami istri ini didakwa menyuap jaksa di Kejati Jabar, yang disebutnya sebagai uang komitmen operasional dalam perkara suap kepengurusan BPJS Subang tahun anggaran 2014. Kasus tersebut kini juga menyeret Bupati Subang Ojang Sohandi.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A, Tipikor Bandung, Rabu (29/6). Sidang terbuka itu dipimpin Longser Sormin. Adapun Ketua Tim JPU KPK yakni Dody Sukmono. Jaksa menyebutkan kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat 1 hurup a mengenai pemberian uang kepada PNS, dan pasal 13 UU Tindak Pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Dalam penuturannya, kasus tersebut berawal ketika Januari 2016 lalu. Jajang saat itu tengah mencari cara untuk meringankan kasus yang menyeretnya, Jajang bertemu Undang Karim alias Uwa. Uwa mengaku mengenal jaksa Edward di Garut yang juga kenal dengan jaksa Fahri yang sedang menangani perkara Jajang dan Budi Santoso.
"Kemudian saksi Edward dan terdakwa dua menemui Fahri Nurmalio di mes Kejati Jabar Jalan Ambon," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menanyakan perkara yang tengah ditangani Fahri dan Deviyanti. Terdakwa dua pun mengungkapkan jika suaminya tidak menikmati uang tersebut, tapi dipakai sebagai dana operasional.
Namun, lanjutnya, Fahri menyebutkan kasus itu sudah sepaket dengan terdakwa Budi Santoso. Tapi Fahri meminta kepada terdakwa dua untuk mengumpulkan semua kuitansi pengeluaran uang yang dilakukan terdakwa satu.
Kemudian, pada Maret 2016 terdakwa dua ke Gedung Kejati Jabar untuk menyerahkan semua bukti kuitansi, dan akhirnya bertemu dengan Deviyanti Rochaeni.
"Saat itu saksi Fahri dan Devi membicarakan besaran uang pengganti dan kepengurusan perkara yang disebutnya sebagai uang komitmen operasional," ujarnya.
Saksi Fahri kemudian menerapkan pasal 5 dan 13, dan meminta terdakwa dua untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 160 juta. Dengan demikian hukuman untuk terdakwa satu bisa lebih ringan. Dody mengungkapkan, saat itu saksi Fahri menyodorkan kertas sambil bicara ke terdakwa dua.
"Bu tolong ditulis uang untuk ininya berapa," ujarnya.
Menurut Dody maksud uang ini ada uang komitmen operasional kepengurusan perkara. Selanjutnya, munculah angka Rp 300 juta dan terdakwa dua pun menuliskannya dalam kertas yang disodorkan Fahri.
Selanjutnya, terdakwa satu menghubungi Bupati Subang Ojang Sohandi melalui pesan singkat, yang intinya meminta dana untuk proses persidangan dan uang pengganti. Dengan imbalan terdakwa satu akan pasang badan dan tidak libatkan Ojang dalam kasus tersebut.
Kemudian, Ojang memerintahkan ajudannya Wawan untuk memberikan uang Rp 100 juta. Sementara sisanya terdakwa dua meminjam kepada PLT Dinkes Subang dengan menjaminkan surat tanah, dan akhirnya bertemu dengan Devi di sekitar Kantor Kejati Jabar dan menyerahkan dua amplop coklat masing-masing berisi Rp 100 juta (uang komitmen operasional) dan Rp 160 juta (uang pengganti kerugian) dan sisanya Rp 200 juta akan dibayarkan di kemudian hari pada 21 April lalu.
Setelah meminta kepada Ojang Sohandi, terdakwa dua bertemu di Parkiran Kejati Jabar sekira pukul 07.00 WIB, dan menyerahkan uang Rp 107.400.000 sebagai sisa uang operasional dan pengganti kerugian. Sisanya Rp 100 juta akan diberikan usai pembacaan tuntutan.
"Setelah menerima uang tersebut saksi Deviyanti masuk ke mobilnya. Namun sebelum berangkat langsung ditangkap KPK," katanya. Dalam perkembangannya akhirnya Ojang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang rencananya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi pada 13 Juli 2016 mendatang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca Selengkapnya