Suap PU-PeRa, Andi Taufan divonis 9 tahun bui & hak politik dicabut
Merdeka.com - Andi Taufan Tiro, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, menjalani sidang putusan, hari ini. Majelis hakim yang dipimpin Hariono memutuskan hukuman 9 tahun penjara untuk Andi.
"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu mengembalikan uang denda maka diganti dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan berkas putusan Andi, Rabu (25/4).
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut politikus PAN itu selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Alasannya, selama proses persidangan Andi berlaku sopan dan baik serta telah mengembalikan uang ke KPK yang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum terkait pencabutan hak politik Andi. Sebagaimana pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa juga menuntut agar hak politik Andi dicabut.
Sebelumnya, jaksa yakin dan dapat membuktikan secara sah, mantan anggota komisi V DPR itu memperkaya diri sendiri dengan menerima uang suap sebesar Rp 7,4 miliar. Pemberian uang tersebut diperoleh sebanyak dua tahap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Mencabut hak politik terdakwa 5 tahun setelah terdakwa menjalankan masa hukumannya," imbuhnya.
Dia pun dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya