Suara majelis hakim terbelah saat tentukan vonis Fidelis
Merdeka.com - Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan ganja. Fidelis bukan pecandu apalagi pengedar tanaman terlarang tersebut. Dia menggunakan ganja untuk mengobati sang istri tercinta yang menderita penyakit langka Syringomyelia.
Dalam persidangan yang digelar Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, majelis hakim sempat berbeda pendapat mengenai vonis Fidelis. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah, termasuk pemberitaan mengenai kasus ini yang sudah nasional.
"Kita tahu tadi ada perbedaan juga. Selanjutnya jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan. Karena perkara ini kan sifatnya nasional. Sesuai dengan perundang-undangan, kita masih punya waktu 1 minggu," kata Kajari Sanggau Danang Wibowo kepada wartawan usai sidang.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Vonis yang diterima Fidelis lebih berat dari tuntutan JPU selama 5 bulan, denda Rp 800 juta subsider satu bulan masa kurungan. Dalam amar putusan, Fidelis juga dikenakan denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad dalam putusan.
Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. Selain itu Fidelis dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Baik kuasa hukum Fidelis maupun JPU memutuskan berpikir, menyikapi putusan hakim tersebut.
"Dalam waktu 1 minggu, nanti kita pikirkan. Apakah kemudian Fidelis akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata penasihat hukum Fidelis Ari, Marselina Lin.
Sidang itu dihadiri Yohana, kakak kandung Fidelis, beserta adik kandung terdakwa Clara, juga anggota DPR Erma Suryani Ranik.
Ranik menilai seharusnya majelis hakim membebaskan Fidelis dari segala tuduhan. Mengingat Fidelis bukanlah pengedar ganja.
"Pertama-tama saya memahami majelis hakim, memang ada perbedaan pandangan. Ada yang berpendapat keadilan itu utama, dan satu hakim berpendapat kepastian itu yang utama," kata Ranik.
Terlebih lagi, BNN Sanggau tahu persis bahwa Fidelis menanam ganja untuk mengobati penyakit langka istrinya. "BNN tahu dia (Fidelis Ari) mengobati istrinya pakai ganja. Tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim, seharusnya Fidelis bebas murni," ujarnya.
Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau tanggal 19 Februari 2017. Dia ketahuan menanam 39 batang ganja di belakang rumanya. Kepada petugas, PNS di salah satu instansi di Pemkab Sanggau itu mengaku menanam ganja semata-mata untuk mengobati sakit istrinya, Yeni Riawati (39).
Lantaran Fidelis mendekam di penjara, sang istri tercinta pun meninggal dunia 25 Maret 2017. Kisah Fidelis menjadi viral, lantaran penyakit langka Syringomyelia, telah sejak lama diderita istrinya, yang disebut hanya ekstrak ganja yang bisa membuat Yeni bertahan hidup. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaSosok P seorang perempuan bukan kalangan artis yang merupakan kenalan Karenina.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya'Paman' Fredy Pratama juga diputus membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSetelah diam, Irish Bella akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait rumah tangganya dengan Ammar Zoni.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca Selengkapnya