Sudah datang tengah malam, pendaftaran pasangan ini ditolak KPU Riau
Merdeka.com - Pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsurizal-Zaini Ismail ditolak KPU. Dia datang, Rabu (10/1) tengah malam. Alasan KPU menolak lantaran pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Awalnya KPU dikejutkan oleh kedatangan Syamsurizal-Zaini Ismail pada 30 menit terakhir menjelang penutupan pendaftaran.
"Banyak juga yang sudah pulang dan dijemput tadi malam," kata Komisioner KPU Riau Abdul Hamid di Pekanbaru, Kamis (11/1). Dikutip dari Antara
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Mengapa Ridwan Kamil ditolak? Dikutip lewat akun X @MurtadhaOne1, disebut-sebut penolakan tersebut karena tidak ada izin yang disampaikan kepada warga setempat. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam acara Gerakan Membangun (Gerbang) Betawi.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kapan Ridwan Kamil-Suswono mendaftar? Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Keduanya merupakan paslon yang paling banyak partai pendukungnya. RK-Suswono juga mendaftarkan diri pada hari Rabu (28/8)
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
Abdul Hamid menjelaskan, kedatangan tanpa konfirmasi dari pihak perwakilan pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail ini jelas mengejutkan sehingga tidak ada persiapan prosesi adat Melayu seperti layaknya penyambutan empat Balon terdahulu.
Syamsurizal-Zaini Ismail datang jelang tengah malam Rabu (10/1) dimana Komisioner KPU Riau yang ada di kantor saat itu tinggal Abdul Hamid dan Ilham M Yasir.
Kemudian Hamid menelepon semua komisioner dan staf KPU Riau untuk hadir kembali ke kantor.
"Sebagian sudah tidur dibangunkan untuk datang kembali ke kantor, memproses calon yang mendaftar terakhir tersebut," ujarnya.
Tidak hanya staf dan komisioner KPU Riau yang hadir, tapi juga pemangku kepentingan lainnya, misalnya aparat kepolisian, dan juga pihak Bawaslu datang ke KPU Riau tersebut.
"Semua kita hubungi lagi, dan semuanya datang," imbuhnya.
Ia menjelaskan pasangan itu mengklaim didukung oleh Partai Gerindra dan PKB, yang sebelumnya sudah digunakan Lukman Edy dan Hardianto untuk mendaftar ke KPU Riau.
Selanjutnya, dia mengingat partai dukungan yang dibawa adalah sama dengan yang sudah didaftarkan sebelumnya maka setelah mengadakan rapat dengan Bawaslu Riau, akhirnya disepakati bahwa pencalonan pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail tidak bisa dilanjutkan.
"Kami jelaskan baik-baik dan akhirnya mereka bisa memahami, dan menerima yang kami sampaikan, dan mereka akhirnya kembali," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaPasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB dengan niat mendaftar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya sempat beredar kabar kalau seharusnya bukan Pramono Anung yang mendampingi Rano Karno, tapi Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaMassa memprotes keputusan KIP Subulussalam yang menyatakan pasangan Affan Bintang-Faisal tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaKPU mengingat pendaftaran pasangan capres-cawapres akan berakhir pada Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.
Baca SelengkapnyaBakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Maros.
Baca SelengkapnyaKPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca Selengkapnya